Jumat, 27 Februari 2015

PASAR DALAM ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Menurut teori persaingan sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih teknologi dan metode produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan informasi , semuanya dijamin oleh pemerintah.
Dalam keadaan pasar seperti ini dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan kompensasi menurut produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Oleh karena itu kami sebagai pemakalah kelompok 12 akan membahas tentang pasar dalam ekonomi islam.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian struktur pasar ?
2.      Apa pengertian, ciri-ciri, kekurangan dari :
a.       Pasar persaingan sempurna.
b.      Pasar monopolistik.
c.       Pasar monopoli.
d.      Pasar oligopoli.
3.      Apa kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi dampak buruk dari struktur pasar ?




BAB II
PENDAHULUAN
A.       STRUKTUR PASAR

1.         Pengertian struktur pasar
Struktur adalah pengelompokan variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama. Struktur biasa dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi sebuah. Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur Pasar memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, dan monopolistik).
2.         Pentingnya Struktur Pasar
Struktur pasar sangatlah penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk lebih efisien.
3.         Struktur Pasar yang Islami
Struktur Pasar yang Islami adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.[1]


B.        PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
1.      Pengertian
Persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena dianggap sistem pasar ini adalah struktur pasar yang akan menjamin terwujudnya kegiatan memproduksi barang atau jasa yang tinggi (optimal) efisiensinya. Dalam analisis ekonomi sering dimisalkan bahwa perekonomian merupakan pasar persaingan sempurna. Akan tetapi dalam prakteknya tidaklah mudah untuk menentukan jenis industri  yang struktur organisasinya digolongkan kepada persaingan sempurna yang murni, yaitu yang ciri-cirinya sepenuhnya bersamaan dengan dalam teori. Yang ada adalah yang mendekati ciri-cirinya, yaitu struktur pasar dari berbagai kegiatan di sektor pertanian.[2]
2.      Ciri-ciri.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti dibawah ini :
Ø   Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahaan yang ada didalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Setiap perusahaan mudah ke luar atau masuk
Ø   Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasikan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous.


Ø   Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini mempunyai dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan didalam pasar.
Ø   Pembeli mempunyai pengetahuan sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan keatas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku dipasar.
3.      Kekurangan
§  Persaingan sempurna tidak mendorong inovasi
§  Persaingan sempurna adakalanya menimbulkan biaya sosial
§  Membatasi pilihan konsumen
§  Biaya dalam pasar persaingan sempurna mungkin lebih tinggi
§  Distribusi pendapatan tidak selalu rata [3]

C.       PASAR MONOPOLISTIK
1.      Pengertian
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
2.      Ciri-ciri
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini:
Ø   Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
Ø   Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
Ø   Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
Ø   Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
Ø   Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
Ø   Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual. [4]

3.      Kekurangan
Kekurangan dari pasar monopolistik adalah sebagai berikut :
§    Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
§    Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
§    Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen. [5]



D.          PASAR MONOPOLI
1.      Pengertian
Monopoli adalah pasar dimana hanya ada satu orang penjual dalam pasar. Karena dia merupakan satu – satunya penjual dalam pasar, maka antara penjual secara individu dan pasar adalah identik sehingga kurva permintaan yang dihadapi oleh monopolis dan kurva permintaan pasar adalah sama. Monopolis memiliki market power yang besar di mana dia dapat menentukan harga barang di pasar. [6]

2.      Ciri-ciri
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
Ø   hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran.
Ø   tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute).
Ø   produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
Ø   tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.[7]
3.         Kekurangan
§    Harga produk cenderung tinggi (produsen sebagai price maker) karena produsen cenderung menginginkan keuntungan yang tinggi. Hal ini tentunya merugikan masyarakat atau konsumen.
§    Jumlah produk di pasar sangat tergantung dari produsen/penjual di pasar. Jumlah produk yang tersedia kadangkala terganggu oleh permainan produsen.
§    Dalam monopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata minimum artinya perusahaan sering beroperasi secara tidak efisien.
§    Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar monopoli sering menimbulkan ketidakadilan. Pada pasar monopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.


E.     PASAR OLIGOPOLI
1.      Pengertian
Secara harfiah oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan pertengahan dari monopoli dan monopolistik competition. Dalam monopoly, penjual dapat menentukan harga tanpa harus kwatirreaksi penjual lain. Dalam monopolistic xompetition, penjual hanya dapat menentukan harga pada kisaran tertentu karena bila ia menjual  di luar kisaran tersebut, penjual lain yang menjual barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
Dalam pasar oligopoli di mana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang diambil penjual yaitu:
a)      Menentukan berapa kuantitas yang akan diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot Quantity Competition.
b)      Menentukan berapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Berthrand Price Competition.[8]
2.      Ciri-ciri
Pasar oligopoli mempunyai ciri-ciri berikut ini:
Ø   Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
Ø   Produk-produknya berstandar.
Ø   Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk pasar masih terbuka.
Ø   Peran iklan sangat besar dalam penjualan produk perusahaan.[9]
3.      Kekurangan
§    Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
§    Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
§    Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
§    Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
§    Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru
§    Bisa berkembang ke arah monopoli


F.        KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI DAMPAK BURUK DARI STRUKTUR PASAR
Untuk mengatasi dampak kegagalan pasar seperti kekakuan harga, monopoli, dan eksternalitas yang merugikan, peranan pemerintah sangat diperlukan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam bentuk campur tangan secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut adalah campur tangan pemerintah dalam penentuan harga pasar untuk mengatasi kekakuan harga. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen atau produsen.
1.      Campur Tangan Pemerintah Secara Langsung
o   Penetapan Harga Minimum (Floor Price)
Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya, harga pasar gabah kering dianggap terlalu rendah. Hal ini dilakukan, dengan harapan tidak ada tengkulak yang membeli produk tersebut di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah membelinya melalui Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk didistribusikan kepada pasar. Namun demikian, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya praktik pasar gelap, yaitu pasar dalam pembentukan harganya di luar harga minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
o   Penetapan Harga Maksimum (Ceiling Price)
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini, dilakukan pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di negara Indonesia antara lain harga obat-obatan di apotek, harga BBM, tiket bus kota, tarif kereta api, atau tarif taksi per kilometer, Harga Patokan Setempat (HPS) untuk semen.

2.      Campur Tangan Pemerintah secara Tidak Langsung
o Penetapan Pajak Penjualan
Kebijakan penetapan pajak penjualan dilakukan pemerintah dengan cara mengenalkan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya, untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk impor barang. Dengan demikian konsumen akan membeli produk dalam negeri yang harganya lebih murah.
o Pemberian Subsidi Penjualan
Pemerintah dapat melakukan campur tangan dalam pembentukan harga pasar, yaitu melalui pemberian subsidi penjualan. Subsidi penjualan biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok, atau kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi agar mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan tersebut ditempuh pemerintah dalam rangka pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen, sekaligus untuk menekan laju inflasi.[10]




BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
§  Struktur Pasar adalah penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
§  Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
§  pasar persaingan sempurna :  pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.
§  Pasar monopolistik : pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak.
§  Pasar monopoli : pasar dimana hanya ada satu orang penjual dalam pasar.
§  Pasar oligopoli : merupakan pertengahan dari pasar monopolistik dan pasar monopoli.
§  Kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk menangulangi dampak buruk dari masing-masing struktur pasar adalah dengan cara langsung yaitu : penetapan harga minimum dan harga maxsimum, dan dengan cara tidak langsung yaitu : penetapan pajak penjualan dan penetapan subsidi penjualan.

B.        SARAN
Pemakalah sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar menjadi makalaah yang lebih baik.








DAFTAR PUSTAKA

Karim, Adiwarman azwar  .2007. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Sukirno ,Sadono,2004. Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, Ed. III, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Umar , Burhan. 2006. Konsep Dasar Ekonomi Mikro.Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya



[2]  Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, Ed. III, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, h.231
[3]  Sadono Sukirno, Mikro Ekonomi: Teori Pengantar. h. 231-233
[6]  Burhan Umar, Konsep Dasar Ekonomi Mikro. ( 2006.Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya). h. 189
[8]  Adiwarman azwar  Karim. Ekonomi Mikro Islam. (2007 Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada). h. 175-176