BAB
I
PENDAHULIAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dewasa ini suatu negara di dunia pasti membutuhkan
suatu institusi yang mampu memperlancar aktivitas perekonomianya. Dan tentunya
institusi tersebut harus mempunyai peran yang sangat signifikan untuk
kelancaran aktivitas perekonomianya.
Dan institusi tersebut sudah ada sejak zaman dulu
dan Madinah merupakan kota pertama yang memperkenalkannya, yang pada saat itu
di pimpin dan dicetuskan oleh Rasulullah saw, institusi terebut di sebut Baitul
Mal. Pada waktu itu Baitul Mal memegang peranan yang sangat vital karena bukan
hanya aspek ekonomi tapi semua aspek kehidupan negara.
Oleh karena itu kami sebagai kelompok 1 akan
membahas tentang Baitul Maal pada Awal
Islam.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana
sejarah dan perkembangan baitul maal ?
2. Darimana
sumber pendatan baitul maal ?
3. Kemana
pendistribusian dana baitul maal ?
4. Apakah
peranan baitul maal dalam
pengembangan islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
PERKEMBANGAN BAITUL MAAL
Dalam negara islam, tampak kekuasaan dipandang
sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Quran.
Hal ini telah dipraktikan oleh Rasulullah saw. Sebagai seorang kepala negara
secara baik dan benar. Ia tidak menganggap dirinya sebagai seorang raja atau
pemerintah dari suatu negara, tetapi sebagai orang yang diberikan amanah untuk
mengatur urusan negara. [1]
Baitul Mal merupakan lembaga
keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya
berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah,
pajak dan harta rampasan perang.[2]
Harta yang merupakan sumber pendapatan negara di simpan di masjid dalam waktu
singkat untuk kemudian di distribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa
sedikit pun. Dalam berbagai kitab hadis dan sejarah, terdapat empat puluh nama
sahabat yang jika digunakan istilah modern disebut sebagai pegawai sekretariat
Rasulullah. Namun, tidak disebutkan adanya seorang bendaharawan negara.[3]
Sejarah
dan perkembangan Baitul Maal dapat di
bagi sebagai berikut :
1.
Masa Rasulullah saw (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal
sesungguhnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW, yakni ketika kaum Muslimin
mendapatkan ghanimah (rampasan perang) pada Perang Badar. Abdul Qadim Zallum
menyebutkan dalam Al-Amwal fi
Daulah al-Khilafah (1983), saat itu para sahabat berselisih paham
mengenai cara pembagian harta rampasan tersebut sehingga turun firman Allah SWT
menjelaskan hal itu.
Ayat itu (QS.
Al-Anfaal: 1) berbunyi, “Mereka
bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh
sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama
kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar
orang-orang yang beriman'.”
Dengan demikian,
pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang
menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Karena
belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada hari
diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan
kaum Muslimin.
2.
Masa
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Keadaan seperti
diuraikan di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW hingga tahun
pertama kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq (11 H/632). Zallum menjelaskan, jika
datang kepadanya harta dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islam yang
dipimpinnya kala itu, Abu Bakar segera membawanya ke Masjid Nabawi dan membagikannya
kepada orang-orang yang berhak. Dalam urusan itu, ia dibantu Abu Ubaidah bin
Jarrah.
Pada
tahun kedua kekhilafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal
dalam arti yang lebih luas. Bukan lagi sekadar pihak pengelola harta umat, Baitul
Mal juga berarti tempat penyimpanan harta negara. Sang khalifah menyiapkan
tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung untuk menyimpan harta yang
dikirimkan ke Madinah. Hal itu berlangsung hingga ia wafat pada 13 H/634 M.
3.
Masa Khalifah Umar bin Khathab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat, seperti dikisahkan dalam
Ensiklopedi Hukum Islam Umar bin Khathab yang meneruskan kepemimpinan khilafah
mengumpulkan para bendaharawan untuk membuka Baitul Mal yang terdapat di dalam
rumah Abu Bakar. Di sana Umar hanya menemukan satu dinar yang terjatuh dari
kantung penyimpanan harta negara.
Di
masa kekhalifahan Umar, ketika seseorang terluka atau kehilangan kemampuannya
sehingga tidak dapat bekerja, maka negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dasarnya. Khilafah Umar juga memberikan keamanan social bagi orang lanjut usia.
Mereka yang telah berhenti bekerja bisa tetap memperoleh upah tetap dari kas
publik.
Bahkan,
bayi-bayi yang dicampakkan orang tua mereka dipelihara negara, dan menghabiskan
100 dirham uang negara setiap tahunnya. Saat kekhalifahan dilanda kekeringan
hebat pada 18 H, Umar memberlakukan kupon makanan bagi masyarakat yang dapat
ditukar dengan gandum dan tepung.
4.
Masa Khalifah Utsman bin ‘Affan (23-35 H/644-656 M)
Keberadaan
Baitul Mal berlaku sama pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Namun, karena
pengaruh yang besar dari keluarganya, tindakan Utsman dalam pengelolaan Baitul
Mal banyak menuai protes dari umat.
5.
Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kondisi Baitul Mal dikembalikan seperti
posisinya sebelum masa Utsman bin Affan. Ali, seperti disebutkan lbnu Kasir,
juga mendapat santunan dari Baitul Mal. Ia mendapatkan jatah pakaian yang hanya
bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya. Bahkan, seringkali bajunya dipenuhi
tambalan. [4]
6.
Setelah
Masa Khulifah Al-Rasyidin
Pada masa pemerintahan kerajaan Bani umaiyah, orientasi pemerintahan telah berubah. Sebagian penguasa dan petinggi–petinggi
kerajaan bukan lagi dipilih dari kalangan yang kuat beribadah, tetapi
berdasarkan loyalitas individu. Segala bentuk kekerasan yang untuk
mengekplorasi uang uang rakyat masih belum dapat memuaskan hawa nafsu mereka.
Anggaran keuangan Negara selalu defisit.
Ketika pemerintahan berpindah ke tangan Bani Abbas, yang pertama kali mereka
lakukan adalah menarik simpati rakyat, dimanaa selama ini hak-hak mereka telah
diabaikan oleh bani umaiyah. Kondisi ini membuat membuat kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah jauh lebih baik di banding pemerintahan sebalumnya. Dengan
demikian mereka bisa memerintah dengan aman, kondisi keuangan Negara juga
surplus.
Setelah berjalan beberapa generasi pemerintahan Bani Abbas mulailah menunjukkan
kecurangannya yang membuat rakyat marah, terjadi pembarontakan dimana-mana.
Akibat kelemahan pemerintahan, terjadilah perpecahan dan masing-masing wilayah
sudah berdiri sendiri-sendiri dan mengatur mengatur keuangan mereka secara
sendiri-sendiri sehingga mereka membuat baitul maal masing-masing. [5]
B.
SUMBER
PENDAPATAN BAITUL MAAL
Sumber pendapatan baitul maal dapat
dibagi kepada dua bagian :
1. Sumber
dauriyyah yaitu sumber keuangan yang
dikumpulkan dalam waktu-waktu tertentu
dalam satu tahun berjalan. Diantaranya :
a.
Zakat
Adalah
mengeluarkan bagian tertentu dalam harta yang diwajibkan oleh allah untuk orang
yang berhak.
b.
Kharaj (pajak tanah)
Adalah suatu
pajak yang dibayar oleh seseorang karena adanya jaminan kepada “al-kharaj bi al-dhiman”.
c.
Jizyah
Adalah pajak
individu yang dikenakan kepada kafir zummi dari ahli kitab dan orang-orang yang
digolongkan ke dalam hukum zummi tersebut.
d.
Al-‘Usyur (bea cukai)
adalah cukai
yang di kenakan kepada orang islam dan bukan islam yang berdagang keluar masuk
negara islam.
2. Sumber
ghair dauriyyah artinya sumber keuangan yang dimasukkan
kedalam baitul maal tanpa priode tertentu dalam tahun berjalan. Diantaranya :
a.
Ghanimah dan fai’
Ganimah adalah
harta orang kafir yang diperoleh gengan cara susah payah oleh orang islam, seperti peperangan. Fai’
adalah harta yang di peroleh umat islam dengan jalan damai.
b.
Barang
Tambang (ma’din) dan Harta Terpendam
(rikaz)
Ma’din adalah
hasil tambang yang terdapat dalam kawaasan tanah Negara. Rikaz adalah harta
yang di dapat dari hasil temuan peninggalan masa lampau.
c.
Harta
Warisan dan Wasiat
Harta ini
merupakan herta dari warisan orang yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli
waris.
d.
Shadaqah Tatawwu’
Harta yang
diperoleh dari orang islam yang ingin membantu orang yang lemah dengan niat
mendapat pahala di sisi allah.
e.
Nazar dan Kafarat
Nazar adalah
harta yang diperoleh dari seseorang yang berniat utk memberikanya apa bila ke
inginanya terwujud. Kafarat adalah harta yang di peroleh seseorang dari denda
karena telah melanggaraturan allah. [6]
C.
PENDISTRIBUSIAN
DANA BAITUL MAAL
Berikut rincian penggunaan dana Baitul
Maal, yaitu:
1.
Penyebaran
Islam
Pada masa Khalifah Rasululllah SAW, seiring dengan
semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, beliau selalu menunjuk perwakilannya
untuk pergi ke wilayah-wilayah yang telah kaum muslim taklukan sebelumnya.
Setiap kaum muslim menang dalam peperangan, para utusan nabi hijrah ke
tempat-tempat tersebut untuk mengajarkan penduduk di sana tentang Islam dan
Al-Quran. Awalnya, mereka pergi ke tempat-tempat tersebut menggunakan dana dan
tunggangan kuda sendiri. Sampai akhirnya semakin luas daerah kekuasaan Islam,
semakin jauh jaraknya dari Mekkah dan dana Baitul Maal semakin terkumpul banyak
dari pemasukan-pemasukan pajak tanah dan lain sebagainya, akhirnya utusan Nabi
yang bertugas ke tempat-tempat yang jauh dibiayai oleh dana Baitul Maal dan
diberi tunggangan kuda. Jadi, dapat dikatakan bahwa salah satu penggunaan dana
Baitul Maal adalah sebagai biaya untuk perjalanan dakwah menyebarkan agama
Islam.
2.
Gerakan
Pendidikan dan Kebudayaan
Pada masa Khalifah Rasulullah, beliau sangat
memperhatikan pendidikan kaum muslim. Beliau mengajarkan kaum muslim membaca
dan menulis. Lalu, beliau menunjuk beberapa utusan untuk mengajarkan umat
lain.Selain itu, tawanan-tawanan perang diperintahkan Rasulullah untuk
mengajarkan kaum muslim membaca dan menulis agar mereka dapat dibebaskan. Dana
Baitul Maal digunakan untuk membiayai perjalanan utusan-utusannya tersebut
dalam mengajarkan membaca dan menulis.
3.
Pengembangan
Ilmi Pengetahuan
Selama masa kepemimpinan rasulullah dan khalifah
yang empat, para ulama, ahli kedokteran dan orang-orang yang dapat menulis
memperoleh penghargaan dan dimanfaatkan
ilmu pengetahuan.
4.
Pembanguana
Infrastruktur
Di samping mendorong aktivitas suasta, Rasulullah
SAW. juga memberi perhatian khusus pada pembangunan infrasrtuktur. Selain
membagikan tanah kepada masyarakat untuk pembanguanan pembangunan pemukiman,
Rasulullah membangun kamar mandi umum di sudut kota. Atas saran seorang
sahabat, Rasulullah juga menentukan tempat yang berfungsi sebagi pasar di kota
Madina.
5.
Pembanguan
Armada Perang dan Keamanan
Selama sebalas tahun memimpin kaum muslimin,
Rasulullah SAW. telibat dalam banyak pertempuran. Berbagia pertempuran ini
terjadi akibat serangan yang dilancarkan musuh-musuh islam dalam upaya
melenyapkan islam dan Rasulullah SAW.Seperlima dari harta rampasan perang yang
diambil dari setiap peperangan merupakan sumber dana baitul maal yang terpentin
digunakan untuk memperkuat pengembangan pasukan kaum mislimin.
6.
Penyediaan
Layanan Kesejahteraan Sosial
Seperti yang kita tahu, dana Baitul Maal didapatkan
dari zakat, kharaj, ghanimah, jizyah, khums, dan lain sebagainya. Dana-dana
tersebut digunakan para khalifah untuk mensejahterakan rakyat, salah satunya
adalah untuk mengatasi masalah kelaparan kaum fakir miskin.[7]
D.
PERANAN
BAITUL MAAL DALAM PENGEMBANGAN ISLAM
Karena dasar keyakinan dan perbuatan setiap muslim
di tetapkan dalam Al-Qur’an, Rasulullah SAW. memulai dakwahnya di Makkah dengan
menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengajak
penduduk makkah kepada Islam. Setelah hijrah ke Madinah, di samping
mengajak setiap orang baru masuk Islam untuk mengajarkan Qur’an dan mengajarkan
infaq di jalan Allah. Di tahun ke 7 hijrah Rasulullah banyak mengirim para
sahabat untuk berdakwah dan mengembangkan islam. Dengan pengiriman itu di
butuhkan biaya untuk perjalanan yang terkadang di tanggung oleh baitul maal.[8]
Selain itu, Rasulullah menggunakan
dana Baitul Maal untuk memebrikan hadiah kepada utusan-utusan datang untuk
memeluk agama Islam dengan kisaran-kisaran tertentu. Rasulullah mengutus Bilal
untuk mengurus masalah pemeberian hadiah ini. Pada pemerintahan Umar bin
Khattab, beliau pernah mendaftar kaum muslim untuk diberi hadiah dengan
kisaran-kisaran tertentu.
Pada pemerintahan Ali bin Abi
Thalib, beliau membagi dua dana Baitul Maal, yaitu dana untuk memenuhi kebutuhan
fakir miskin muslim dan kebutuhan fakir miskin non-muslim.
Dapat dilihat bahwa, pemerintahan
Islam menggunakan dana Baitul Maal untuk kepentingan-kepentingan kesejahteraan
kaum muslim dan non muslim (social welfare). [9]
BAB
II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Baitul
maal sesungguhnya sudah ada sejak masa
Rasulullah, yaitu saat adanyaa konflik antara kaum musimin tentang pemillik
dari harta rampasan perang, sehingga Rasulullah membuat sebuah badan yang
mengelola harta tersebut. Masa Khulifah Al-Rasyidin pengelolaan baitul mal
semakin meningkat, selain sebagai penihimpun harta rampasan perang baitul maal
juga di gunakan sebagai tempat penyimpanan harta Negara islam, bahkan dana
baitul maal juga di gunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat. Namun
setelah Masa Khulifah Al-Rasyidin berakhir fungsi baitul maal semakin tak
menentu pemberontakan terjadi dimana-mana sehingga terjadi perpecahan di Negara
islam dan masing-masing mendirikan baitul maalnya.
2. Sumber pendapatan dari baitul maal adalah : Zakat,
Kharaj, Jizyah, Al-‘Usyur , Ghanimah, fai’, ma’din, rikaz, Harta Warisan,
Wasiat, Shadaqah Tatawwu’, Nazar dan Kafarat.
3. Pendistribusian
dana baitul maal digunakan untuk : Penyebaran Islam, Gerakan Pendidikan dan
Kebudayaan, Pengembangan Ilmi Pengetahuan, Pembanguana Infrastruktur, Pembanguan
Armada Perang dan Keamanan, dan Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
4. Peranan
baitul maal dalam pengembangan islam sangat penting karena di setiap dakwahnya
Rasulullah selalu mengajak orang-orang untuk berwaqaf di jalan Allah sehingga
di perlukan lembaga untuk mengatur zakat tersebu. Selain itu untuk membiayai
para sahabat yang pergi menyebarkan islam baitul maal juga mendanai para
sahabat tersebut. Setelah itu banyak
juga pengeluaran baitul maal untuk membantu penyebaran ajaran islam,
diantaranya pemberian hadiah kepada para utusan yang berhasil mengajak
kaisar-kaisat untuk memeluk agama islam.
B.
SARAN
Pemakalah
sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu pemakalah mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca agar menjadi mmakalaah yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurul dan
mohamad Heykal. 2010. lembaga keuangan
islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Iska, Syukri dan
Rizal.2005.Lembaga Keuangan SyariahBatusangar:
STAIN Batusangkar Press.
Karim, Adiwarman
Azhar.2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Edisi. 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman
Azhar.2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Edisi.3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitra , Andri.2009.
Bank & Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://www.bprsyariah.com/artikel110-perkembangan-baitul-mal-pada-masa-rasulullah-dan-sahabat.html
[1] Adiwarman Azhar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Edisi 3 (cet. 4; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), h. 53.
[2] Nurul Huda dan mohamad Heykal, lembaga
keuangan islam, Edisi 1 (cet. 1; Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2010), h.25.
[3] Andri Soemitra, Bank &
Lembaga Keuangan Syariah, (cet. 1; Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2009), h.451.
[4]
http://www.bprsyariah.com/artikel110-perkembangan-baitul-mal-pada-masa-rasulullah-dan-sahabat.html
(di akses pada minggu, 22 februari 2015)
[5] Syukri
iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah.(cet.1
; Batusangar: STAIN Batusangkar Press, 2005) h. 26-29
[7] Adiwarman
Azhar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam, Edisi 2 (cet. 1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004),h.
132-147
Makalah nya kepotong2.untuk kedepannya mohon di perbaiki. Terima kasih
BalasHapusTerima kasih.
BalasHapus