Jumat, 27 Februari 2015

BAITUL MAAL



BAB I
PENDAHULIAN
A.          LATAR BELAKANG
Dewasa ini suatu negara di dunia pasti membutuhkan suatu institusi yang mampu memperlancar aktivitas perekonomianya. Dan tentunya institusi tersebut harus mempunyai peran yang sangat signifikan untuk kelancaran aktivitas perekonomianya.
Dan institusi tersebut sudah ada sejak zaman dulu dan Madinah merupakan kota pertama yang memperkenalkannya, yang pada saat itu di pimpin dan dicetuskan oleh Rasulullah saw, institusi terebut di sebut Baitul Mal. Pada waktu itu Baitul Mal memegang peranan yang sangat vital karena bukan hanya aspek ekonomi tapi semua aspek kehidupan negara.
Oleh karena itu kami sebagai kelompok 1 akan membahas tentang Baitul Maal pada Awal Islam.

B.           RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah dan perkembangan baitul maal ?
2.      Darimana sumber pendatan baitul maal ?
3.      Kemana pendistribusian dana baitul maal ?
4.      Apakah peranan baitul maal dalam pengembangan islam ?














BAB II
PEMBAHASAN

A.       SEJARAH PERKEMBANGAN BAITUL MAAL
Dalam negara islam, tampak kekuasaan dipandang sebagai sebuah amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah Al-Quran. Hal ini telah dipraktikan oleh Rasulullah saw. Sebagai seorang kepala negara secara baik dan benar. Ia tidak menganggap dirinya sebagai seorang raja atau pemerintah dari suatu negara, tetapi sebagai orang yang diberikan amanah untuk mengatur urusan negara. [1]
Baitul Mal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara dari zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang.[2] Harta yang merupakan sumber pendapatan negara di simpan di masjid dalam waktu singkat untuk kemudian di distribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikit pun. Dalam berbagai kitab hadis dan sejarah, terdapat empat puluh nama sahabat yang jika digunakan istilah modern disebut sebagai pegawai sekretariat Rasulullah. Namun, tidak disebutkan adanya seorang bendaharawan negara.[3]
Sejarah dan perkembangan Baitul Maal dapat di bagi sebagai berikut :
1.         Masa Rasulullah saw (1-11 H/622-632 M)
Baitul Mal sesungguhnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW, yakni ketika kaum Muslimin mendapatkan ghanimah (rampasan perang) pada Perang Badar. Abdul Qadim Zallum menyebutkan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (1983), saat itu para sahabat berselisih paham mengenai cara pembagian harta rampasan tersebut sehingga turun firman Allah SWT menjelaskan hal itu.
Ayat itu (QS. Al-Anfaal: 1) berbunyi, “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah, ‘Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman'.”
Dengan demikian, pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani harta benda kaum Muslimin, baik pendapatan maupun pengeluaran. Karena belum melembaga, harta yang ada di Baitul Mal selalu habis seketika pada hari diperolehnya harta tersebut karena dibagikan ataupun dibelanjakan untuk urusan kaum Muslimin.
2.         Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M) 
Keadaan seperti diuraikan di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW hingga tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq (11 H/632). Zallum menjelaskan, jika datang kepadanya harta dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islam yang dipimpinnya kala itu, Abu Bakar segera membawanya ke Masjid Nabawi dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Dalam urusan itu, ia dibantu Abu Ubaidah bin Jarrah.
Pada tahun kedua kekhilafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Bukan lagi sekadar pihak pengelola harta umat, Baitul Mal juga berarti tempat penyimpanan harta negara. Sang khalifah menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal itu berlangsung hingga ia wafat pada 13 H/634 M.
3.         Masa Khalifah Umar bin Khathab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat, seperti dikisahkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam Umar bin Khathab yang meneruskan kepemimpinan khilafah mengumpulkan para bendaharawan untuk membuka Baitul Mal yang terdapat di dalam rumah Abu Bakar. Di sana Umar hanya menemukan satu dinar yang terjatuh dari kantung penyimpanan harta negara.
Di masa kekhalifahan Umar, ketika seseorang terluka atau kehilangan kemampuannya sehingga tidak dapat bekerja, maka negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasarnya. Khilafah Umar juga memberikan keamanan social bagi orang lanjut usia. Mereka yang telah berhenti bekerja bisa tetap memperoleh upah tetap dari kas publik.
Bahkan, bayi-bayi yang dicampakkan orang tua mereka dipelihara negara, dan menghabiskan 100 dirham uang negara setiap tahunnya. Saat kekhalifahan dilanda kekeringan hebat pada 18 H, Umar memberlakukan kupon makanan bagi masyarakat yang dapat ditukar dengan gandum dan tepung.

4.         Masa Khalifah Utsman bin ‘Affan (23-35 H/644-656 M)
Keberadaan Baitul Mal berlaku sama pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dari keluarganya, tindakan Utsman dalam pengelolaan Baitul Mal banyak menuai protes dari umat.

5.         Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kondisi Baitul Mal dikembalikan seperti posisinya sebelum masa Utsman bin Affan. Ali, seperti disebutkan lbnu Kasir, juga mendapat santunan dari Baitul Mal. Ia mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya. Bahkan, seringkali bajunya dipenuhi tambalan. [4]

6.         Setelah Masa Khulifah Al-Rasyidin
Pada masa pemerintahan kerajaan Bani umaiyah, orientasi pemerintahan telah  berubah. Sebagian penguasa dan petinggi–petinggi kerajaan bukan lagi dipilih dari kalangan yang kuat beribadah, tetapi berdasarkan loyalitas individu. Segala bentuk kekerasan yang untuk mengekplorasi uang uang rakyat masih belum dapat memuaskan hawa nafsu mereka. Anggaran keuangan Negara selalu defisit.
Ketika pemerintahan berpindah ke tangan Bani Abbas, yang pertama kali mereka lakukan adalah menarik simpati rakyat, dimanaa selama ini hak-hak mereka telah diabaikan oleh bani umaiyah. Kondisi ini membuat membuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah jauh lebih baik di banding pemerintahan sebalumnya. Dengan demikian mereka bisa memerintah dengan aman, kondisi keuangan Negara juga surplus.
Setelah berjalan beberapa generasi pemerintahan Bani Abbas mulailah menunjukkan kecurangannya yang membuat rakyat marah, terjadi pembarontakan dimana-mana. Akibat kelemahan pemerintahan, terjadilah perpecahan dan masing-masing wilayah sudah berdiri sendiri-sendiri dan mengatur mengatur keuangan mereka secara sendiri-sendiri sehingga mereka membuat baitul maal masing-masing. [5]

B.        SUMBER PENDAPATAN BAITUL MAAL
Sumber pendapatan baitul maal dapat dibagi kepada dua bagian :
1.      Sumber dauriyyah yaitu sumber keuangan yang dikumpulkan dalam waktu-waktu  tertentu dalam satu tahun berjalan. Diantaranya :
a.       Zakat
Adalah mengeluarkan bagian tertentu dalam harta yang diwajibkan oleh allah untuk orang yang berhak.


b.      Kharaj (pajak tanah)
Adalah suatu pajak yang dibayar oleh seseorang karena adanya jaminan kepada “al-kharaj bi al-dhiman”.

c.       Jizyah
Adalah pajak individu yang dikenakan kepada kafir zummi dari ahli kitab dan orang-orang yang digolongkan ke dalam hukum zummi tersebut.

d.      Al-‘Usyur (bea cukai)
adalah cukai yang di kenakan kepada orang islam dan bukan islam yang berdagang keluar masuk negara islam.

2.      Sumber ghair dauriyyah  artinya sumber keuangan yang dimasukkan kedalam baitul maal tanpa priode tertentu dalam tahun berjalan. Diantaranya :
a.      Ghanimah dan fai’
Ganimah adalah harta orang kafir yang diperoleh gengan cara susah  payah oleh orang islam, seperti peperangan. Fai’ adalah harta yang di peroleh umat islam dengan jalan damai.


b.      Barang Tambang (ma’din) dan Harta Terpendam (rikaz)
Ma’din adalah hasil tambang yang terdapat dalam kawaasan tanah Negara. Rikaz adalah harta yang di dapat dari hasil temuan peninggalan masa lampau.

c.       Harta Warisan dan Wasiat
Harta ini merupakan herta dari warisan orang yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

d.      Shadaqah Tatawwu’
Harta yang diperoleh dari orang islam yang ingin membantu orang yang lemah dengan niat mendapat pahala di sisi allah.

e.       Nazar dan Kafarat
Nazar adalah harta yang diperoleh dari seseorang yang berniat utk memberikanya apa bila ke inginanya terwujud. Kafarat adalah harta yang di peroleh seseorang dari denda karena telah melanggaraturan allah. [6]

C.       PENDISTRIBUSIAN DANA BAITUL MAAL
Berikut rincian penggunaan dana Baitul Maal, yaitu:
1.      Penyebaran Islam
Pada masa Khalifah Rasululllah SAW, seiring dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam, beliau selalu menunjuk perwakilannya untuk pergi ke wilayah-wilayah yang telah kaum muslim taklukan sebelumnya. Setiap kaum muslim menang dalam peperangan, para utusan nabi hijrah ke tempat-tempat tersebut untuk mengajarkan penduduk di sana tentang Islam dan Al-Quran. Awalnya, mereka pergi ke tempat-tempat tersebut menggunakan dana dan tunggangan kuda sendiri. Sampai akhirnya semakin luas daerah kekuasaan Islam, semakin jauh jaraknya dari Mekkah dan dana Baitul Maal semakin terkumpul banyak dari pemasukan-pemasukan pajak tanah dan lain sebagainya, akhirnya utusan Nabi yang bertugas ke tempat-tempat yang jauh dibiayai oleh dana Baitul Maal dan diberi tunggangan kuda. Jadi, dapat dikatakan bahwa salah satu penggunaan dana Baitul Maal adalah sebagai biaya untuk perjalanan dakwah menyebarkan agama Islam.
2.      Gerakan Pendidikan dan Kebudayaan
Pada masa Khalifah Rasulullah, beliau sangat memperhatikan pendidikan kaum muslim. Beliau mengajarkan kaum muslim membaca dan menulis. Lalu, beliau menunjuk beberapa utusan untuk mengajarkan umat lain.Selain itu, tawanan-tawanan perang diperintahkan Rasulullah untuk mengajarkan kaum muslim membaca dan menulis agar mereka dapat dibebaskan. Dana Baitul Maal digunakan untuk membiayai perjalanan utusan-utusannya tersebut dalam mengajarkan membaca dan menulis.
3.      Pengembangan Ilmi Pengetahuan
Selama masa kepemimpinan rasulullah dan khalifah yang empat, para ulama, ahli kedokteran dan orang-orang yang dapat menulis memperoleh penghargaan  dan dimanfaatkan ilmu pengetahuan.
4.      Pembanguana Infrastruktur
Di samping mendorong aktivitas suasta, Rasulullah SAW. juga memberi perhatian khusus pada pembangunan infrasrtuktur. Selain membagikan tanah kepada masyarakat untuk pembanguanan pembangunan pemukiman, Rasulullah membangun kamar mandi umum di sudut kota. Atas saran seorang sahabat, Rasulullah juga menentukan tempat yang berfungsi sebagi pasar di kota Madina.
5.      Pembanguan Armada Perang dan Keamanan
Selama sebalas tahun memimpin kaum muslimin, Rasulullah SAW. telibat dalam banyak pertempuran. Berbagia pertempuran ini terjadi akibat serangan yang dilancarkan musuh-musuh islam dalam upaya melenyapkan islam dan Rasulullah SAW.Seperlima dari harta rampasan perang yang diambil dari setiap peperangan merupakan sumber dana baitul maal yang terpentin digunakan untuk memperkuat pengembangan pasukan kaum mislimin.
6.      Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
Seperti yang kita tahu, dana Baitul Maal didapatkan dari zakat, kharaj, ghanimah, jizyah, khums, dan lain sebagainya. Dana-dana tersebut digunakan para khalifah untuk mensejahterakan rakyat, salah satunya adalah untuk mengatasi masalah kelaparan kaum fakir miskin.[7]


D.       PERANAN BAITUL MAAL DALAM PENGEMBANGAN ISLAM
Karena dasar keyakinan dan perbuatan setiap muslim di tetapkan dalam Al-Qur’an, Rasulullah SAW. memulai dakwahnya di Makkah dengan menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengajak  penduduk makkah kepada Islam. Setelah hijrah ke Madinah, di samping mengajak setiap orang baru masuk Islam untuk mengajarkan Qur’an dan mengajarkan infaq di jalan Allah. Di tahun ke 7 hijrah Rasulullah banyak mengirim para sahabat untuk berdakwah dan mengembangkan islam. Dengan pengiriman itu di butuhkan biaya untuk perjalanan yang terkadang di tanggung oleh baitul maal.[8]
Selain itu, Rasulullah menggunakan dana Baitul Maal untuk memebrikan hadiah kepada utusan-utusan datang untuk memeluk agama Islam dengan kisaran-kisaran tertentu. Rasulullah mengutus Bilal untuk mengurus masalah pemeberian hadiah ini. Pada pemerintahan Umar bin Khattab, beliau pernah mendaftar kaum muslim untuk diberi hadiah dengan kisaran-kisaran tertentu.
Pada pemerintahan Ali bin Abi Thalib, beliau membagi dua dana Baitul Maal, yaitu dana untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin muslim dan kebutuhan fakir miskin non-muslim.
Dapat dilihat bahwa, pemerintahan Islam menggunakan dana Baitul Maal untuk kepentingan-kepentingan kesejahteraan kaum muslim dan non muslim (social welfare). [9]












BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Baitul maal sesungguhnya sudah  ada sejak masa Rasulullah, yaitu saat adanyaa konflik antara kaum musimin tentang pemillik dari harta rampasan perang, sehingga Rasulullah membuat sebuah badan yang mengelola harta tersebut. Masa Khulifah Al-Rasyidin pengelolaan baitul mal semakin meningkat, selain sebagai penihimpun harta rampasan perang baitul maal juga di gunakan sebagai tempat penyimpanan harta Negara islam, bahkan dana baitul maal juga di gunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat. Namun setelah Masa Khulifah Al-Rasyidin berakhir fungsi baitul maal semakin tak menentu pemberontakan terjadi dimana-mana sehingga terjadi perpecahan di Negara islam dan masing-masing mendirikan baitul maalnya.
2.      Sumber pendapatan dari baitul maal adalah : Zakat, Kharaj, Jizyah, Al-‘Usyur , Ghanimah, fai’, ma’din, rikaz, Harta Warisan, Wasiat, Shadaqah Tatawwu’, Nazar dan Kafarat.
3.      Pendistribusian dana baitul maal digunakan untuk : Penyebaran Islam, Gerakan Pendidikan dan Kebudayaan, Pengembangan Ilmi Pengetahuan, Pembanguana Infrastruktur, Pembanguan Armada Perang dan Keamanan, dan Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial
4.      Peranan baitul maal dalam pengembangan islam sangat penting karena di setiap dakwahnya Rasulullah selalu mengajak orang-orang untuk berwaqaf di jalan Allah sehingga di perlukan lembaga untuk mengatur zakat tersebu. Selain itu untuk membiayai para sahabat yang pergi menyebarkan islam baitul maal juga mendanai para sahabat tersebut. Setelah itu  banyak juga pengeluaran baitul maal untuk membantu penyebaran ajaran islam, diantaranya pemberian hadiah kepada para utusan yang berhasil mengajak kaisar-kaisat untuk memeluk agama islam.

B.     SARAN
Pemakalah sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar menjadi mmakalaah yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurul dan mohamad Heykal. 2010. lembaga keuangan islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Iska, Syukri dan Rizal.2005.Lembaga Keuangan SyariahBatusangar: STAIN Batusangkar Press.
Karim, Adiwarman Azhar.2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi. 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim, Adiwarman Azhar.2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi.3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soemitra , Andri.2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://www.bprsyariah.com/artikel110-perkembangan-baitul-mal-pada-masa-rasulullah-dan-sahabat.html



 


[1]  Adiwarman Azhar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi 3 (cet.  4; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010), h. 53.
[2]  Nurul Huda dan mohamad Heykal, lembaga keuangan islam, Edisi 1 (cet. 1; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h.25.
[3]  Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (cet. 1; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), h.451.
[4]   http://www.bprsyariah.com/artikel110-perkembangan-baitul-mal-pada-masa-rasulullah-dan-sahabat.html (di akses pada minggu, 22 februari 2015)
[5]  Syukri iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah.(cet.1 ; Batusangar: STAIN Batusangkar Press, 2005) h. 26-29
[6]  Syukri iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah.h. 29-33
[7] Adiwarman Azhar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi 2 (cet.  1; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004),h. 132-147
[8]  Adiwarman Azhar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,h.134
[9]  Adiwarman Azhar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,h.148

2 komentar: