Kamis, 05 Maret 2015

pengawasan




BAB I
PENDAHULUAN
A.       LATAR BELAKANG
Pada dasarnya umat islam berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga suri tauladan yang baik untuk di contoh adalah Rasulullah SAW. pada masanya Rasulullah selalu memberikan contoh yang tentang pengendalian sebuah masalah yang tidak memberatkan bagi pengikutnya, contohnya saja pengelolaan dana zakat dan pendapatan bangsa arab pada saat itu.
Pengawasan dalam Islam dilakukan untuk meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Setiap organisasi dalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan  sebelumnya, akan berhasil bila organisasi  mampu melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan kerja.
Oleh karena itu kami akan menerangkan tentang pengawasan yang di lakukan oleh Rasulullah SAW.

B.        RUMUSAN MASALAH
1.      Menjelaskan pengertian pengawasan !
2.      Menjelaskan fungsi dan tipe pengawasan perspektif islam !
3.      Menjelaskan pengawasan pada masa Rasulullah SAW. !







BAB II
PEMBAHASAN
A.       PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengawasan adalah proses memonitor aktivitas untuk memastikan aktivitas-aktivitas tersebut diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki setiap deviasi yang signifikan.[1]
pengawasan adalah upaya agar sesuatu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi dan yang telah dikeluarkan. Dilihat dari sisi yang lebih longgar pengawasan dalam arti pengawasan manajerial, adalah kegiatan untuk menjamin bahwa pelaksanaan sesuai dengan rencana. Pengawasan tersebut merupakan salah satu fungsi dalam proses manajemen yang mencakup penafsiran dan pengembangan standar pelaksanaan, pengukuran pelaksanaan yang sebenarnya, penilaian pelaksanaan dan tindakan perbaikan bila mana pelaksanaan berbeda dengan rencana.[2]
George R.Teriiy mengatakan  pengawasan adalah sebagai suatu usaha untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang telah akan dilaksanakan. Pengawasan beroreantasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuruh orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai (George, 1991:166).
Bertolak dari beberapa difinisi diatas dapat dirumuskan  bahwa pengertian pengawasan adalah :
a)         Meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, membenarkan yang hak.
b)         pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat terselenggara dengan baik.
c)         Adanya proses dalam  menetapkan pekerjaan yang telah dan akan dikerjakan.
d)        Merumuskan alat untuk menyuruh orang bekerja menuju sasaran-sasaran yang ingin dicapai.
e)         Memonitor, melalui dan mengoreksi pelaksanaan pekerjaan.
f)          Menghindarkan dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan serta penyalahgunaan.
g)         Mengukur tingkat efektifitas dan efisiensi kerja. [3]
Menurut Ramayulis (2008:274) pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga Allah Swt.[4]

B.     FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi dari pengawansan menurut perspektif islam ada sebagai berikut  :
1.      Untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat.
2.      Menghindari ketidak adilan.
3.      Menghindari terjadinya sikap sewenag-wenang oleh pemimpin.
4.      Agar hukum islam dapat dijalankan dengan benar.
5.      Agar tidak terjadi pelanggaran hak azazi manusia.
6.      Merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula  untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.
7.      Fungsi manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, pengawasan merupakan suatu kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pelaksana terutama yang memegang jabatan pimpinan. Tampa pengawasan, pimpinan tidak dapat melihat adanya penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah digariskan dan juga tidak akan dapat menyusun rencana kerja yang lebih baik sebagai hasil pengalaman yang lalu. [5]
Fungsi manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi kerja bawahan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan rencana yang didesain sedang dilaksanakan. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu:
1)         Ketaqwaan individu, bahwa seluruh personel perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi manusia yang bertaqwa.
2)         Kontrol anggota, dalam suasaana organisasi yang mencerminkan sebuah team maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawasan dari personelnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
3)         Penerapan/supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan dan tidak bertentangan dengan syariah.[6]

C.       PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN
Menurut Winardi (1990-380) dalam bukunya azas-azas manajemen, prinsf-prinsif pengawasan efektif membantu usaha-usaha kita untuk mengatur pekerjaan yang direncanakan untuk memastika bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sesuai denga rencana sementara itu Horold Kootz &Cyril O’Donnell (1988:558) mengemukakan azas-azas prinsip pengawasan diantaranya sebagai berikut:
1.         Prinsip tercapainya tujuan, pengawasan harus ditujukan kearah tercapainya tujuan, yaitu dengan mengadakan perbaikan (koreksi) untuk menghindari penyimpangan dari perencanaan.
2.         Prinsif efisiensi pengawasaan, pengendalian ditujukan untuk menghindarkan deviasi-deviasi dari perencanaan sehingga tidakpmenimbulkan hal-hal yang lain yang diluar dugaan.
3.         Prinsip tanggungjawab pengawasan, yaitu pengawasan hanya dapat dilaksanakan apabila Manejer dapat bertanggungawab penuh terhadap pelaksana rencana.
4.         Prinsip pengawasan terhadap masa depan, teknik control yang paling efektif harus ditujukan kearah pencegahan, penyimpangan, perencanaan yang akan terjadi, baik pada waktu sekarang maupun pada masa ynga akan datang.
5.         Prinsif pengawasan langsung, teknik control yang paling efektif adalah manejer mngusahakan adanya bawahan yang berkwalitas baik. mengawasan ni dilakukan oleh manejer atas dasar bahwa manusia itu sering berbuat salah. [7]

D.       PENGAWASAN OLEH RASULULLAH
1.      Pengawasan ibadah
Berkaca pada sejarah hidup, Rasulullah SAW. melakukan pengawasan yang benar-benar menyatu dalam kehidupan. Jika ada seseorang yang melakukan kesalahan, maka pada saat itu juga Rasulullah menegurnya, sehingga tidak ada kesalahan yang didiamkan oleh Rasulullah SAW. saat itu. Rasulullah SAW. pernah melihat seseorang yang wudhunya kurang baik, ia langsung tegur saat itu juga. Ketika ada seorang sahabat yang shalatnya kurang baik, Rasulullah SAW. mengatakan, “Shalatnya anda karena sesungguhnya anda adalah orang yang belum melakukan shalat.”
Jadi, dapat dilihat bagaimana mekanisme kontrol ( pengawasan ) diterapkan dalam tatanan kehidupan. Itulah cara Rasulullah SAW. dalam melakukan pengawasan terhadap sahabat-sahabat beliau. [8]
2.      Pengawasan pemerintahan
Pengawasan manajemen adalah pengawasan yang dilakukan  pemerintah terhadap kinerja  depertemen atau lembaga yang dibawah naungannya. Pengawasan ini sudah dijalankan sejak priode Rasulullah , beliau selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan imformasi tentang aspek kenerja mereka dalam menjalankan pemerintahan. Rosulullah melenserkan Ala’bin Al–Hadharmi, Gubernur Bahrain, dari jabatannya berdasarkan laporan dan pengaduan Abdul Qais, dan menggantikannya dengan Abann Bin Said, dan berkata kepadanya mintalah nasehat kepada Abu Qois tentang kebaikan dan kemuliaan, “Rosulullah senantiasa melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja pegawainya. Terlebih jawaban yang terkait dengan keuangan Negara. Rosul selalu mengaudit pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara dari para petugas Zakat. [9]
Pada masa ini, sistem administrasi pemerintahan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad saw sangat sederhana; tidak ada pemilihan atau pembagian kekuasaan sebagaimana yang tergambar dalam lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif, dewan pertimbangan, dan lembaga pemeriksa keuangan negara seperti yang terjadi di masa sekarang ini. Nabi Muhammad saw adalah penguasa tunggal, di zaman Nabi Muhammad saw kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif berada satu atap yaitu di bawah kekuasaan Nabi Muhammad saw secara mutlak. Di masa itu pula belum pernah ada pembicaraan tentang batas masa jabatan kepemimpinannya seseorang. Nabi Muhammad saw juga tidak pernah mengangkat menteri untuk kabinet kekuasaannya.[10]
3.      Pengawasan pasar
Dalam manejemen ekonomi Islam, telah jauh-jauh hari, Rasulullah saw memberikan contoh tentang fungsi controling tersebut. Hasilnya, gerak ekonomi di pasar Madinah pada masa beliau saw selalu berlangsung normal dan kondusif. Apa kuncinya? Jawabannya karena Rasulullah saw sendiri yang langsung turun tangan memberi teladan bagi semua umatnya, terutama bagi pelaku pasar. Beliau rela keluar masuk pasar untuk melihat umatnya bertransaksi, bernegosiasi, berbisnis dan sebagainya. Nabi selalu memberi penyuluhan, motivasi, dan yang terpenting lagi, beliau tak henti-hentinya mendoakan umatnya.
Salah satu buktinya, pernah suatu hari, Nabi memasuki pasar, tepatnya menuju ke stand-stand penjualan barang sembako. Tanpa diduga, tiba-tiba Rasulullah mendekati seorang penjual gandum. Setelah sebentar menyapanya, beliau langsung memasukkan sebelah tangannya ke dalam tumpukan gandum yang sedang dijual. Betapa terkejutnya beliau tatkala telapak tangannya menyentuh bagian bawah tumpukan gandum yang telah basah. Ini artinya, beliau menemukan kecurangan.
Gandum itu sengaja dibasahi oleh pemiliknya agar bobot gandum menjadi lebih berat. Selain itu, gandum yang rusak sengaja dicampur dan diletakkan di bagian bawah agar tidak terlihat konsumen. Atas temuan ini, Rasulullah bersabda, "Siapa yang menipu kami, ia bukan golongan umat kami". Penjual itu merasa malu dan meminta maaf kepada Rasul.
Hadis fi'ly dan qauly di atas adalah salah satu sampel saja yang direkam dalam kumpulan sunnah nabawi. Selain itu, masih sering Nabi Muhammad saw melakukan tugas rutin untuk mengontrol pasar. Ketika beliau menghampiri stand milik sepupunya, Ja'far bin Abu Thalib yang masih muda tapi memiliki semangat bekerja yang cukup membara, Nabi berdoa, "Ya Allah, berilah berkah pada dagangannya". Lalu, tak segan-segan beliau mengajaknya berdiskusi tentang bisnis dan berbagai peluang yang bisa diraih. Itulah Rasulullah, Sang Pemimpin yang tiada banding.
Tatkala beliau tengah sibuk dengan adanya kegiatan dakwah dan menerima banyak tamu atau delegasi dari berbagai kerajaan di luar Madinah, Rasulullah saw tidak serta-merta mengabaikan pengawasan pasar. Beliau justru menunjuk orang yang tepat sebagai kepala dan wakil urusan ekonomi pasar.
Mereka adalah Umar bin Khattab sebagai kepala pasar sekaligus bagian keamanan, dan Amr bin Ash sebagai wakil dan bagian administrasi yang mencatat harga-harga barang di pasaran. Kita sama tahu siapakah Umar bin Khattab? Sosok yang teguh memegang prinsip, pemberani, adil, dan tegas dalam memutuskan sebuah perkara. Demikian pula Amr bin Ash yang juga dikenal sebagai orang yang cerdas di bidang matematika dan akutansi.
Dengan pengangkatan Umar sebagai kepala pasar, bisa dikatakan, tidak pernah terjadi kasus penipuan, penimbunan, pemalsuan, kebohongan dan praktek dhalim lainnya yang muncul di pasar Madinah. Para pelaku pasar seperti penjual, pembeli, tengkulak, agen, makelar, semua merasa takut dan menaruh hormat atas kebijakan Umar. Bahkan, para kafilah atau pedagang importir yang masuk ke Madinah, tidak ada yang berani menaikkan harga semau mereka, juga tidak sembarangan memasok barang dalam jumlah besar melebihi kebutuhan, sebab hal itu akan berakibat jatuhnya harga barang di dalam negeri Madinah.[11]

4.      Pengawasan sosial
Dalam hal sistem, selain mengajarkan akidah tauhid, Islam datang membawa sistem untuk mengatur semua aspek kehidupan meliputi bidang agama, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikandan lain-lain.
Rasulullah Saw telah meletakkan pondasi negara Islam sejak awal turunnya wahyu Islam. Bahkan, beliau juga telah meletakkan urusan dalam negeri, luar negeri dan militer untuk penerapan syariat Islam. Strategi berikut ini dibuat sebelum dan setelah hijrah.
Kebijakan yang dilakukan oleh Rasulullah untuk menghindari perselisihan antara manusia adalah sebagai berikut :
1.   Rasulullah Saw memberikan motivasi kepada kaum Quraisy agar dapat memimpin dunia jika mau mengucapkan dan mengamalkan la ilaha illallah.
2.   Peristiwa Baitul Aqabah, sekelompok orang dari Madinah yang terdiri dari 73 laki-laki dan 2 wanita. Mereka berbai’at siap membela Rasul Saw sebagaimana membela anak, istri dan keluarganya.
3.   Hijrah ke Habasyah. Ini adalah strategi politik yang diambil oleh Rasul Saw , yaitu memerintahkan beberapa sahabat hijrah ke Habasyah untuk menghindari siksaan dan intimidasi.
4.   Persaudaraan. Rasulullah Saw mengadakan sistem persaudaraan antar sahabat muhajirin sebelum hijrah di Mekah. Hal itu tiada lain kecuali dalam rangka program keagamaan, politik dan sosial yang bertujuan melenyapkan kesukuan dan perbedaan status sosial. Hasilnya, terjadilah persaudaraan antara Paman Hamzah dan Zaid bin Haritsah, antara Ubaidah bin Harits dan Bilal dan lain-lain. Langkah ini merupakan fenomena yang sangat indah untuk persamaan manusia dalam pandangan Islam.
5.   Minta bantuan dari kabilah, sebagaimana yang terjadi ketika Rasul Saw pulang dari Taif dengan jaminan Al-Muthim bin Adi.
6.   Hijrah ke Madinah bagi para sahabat untuk bergabung dengan sahabat Anshar adalah persiapan untuk menghadapi serangan musuh.
7.   Rasulullah Saw Hijrah setelah Allah mengizinkan Rasul Saw hijrah karena situasi dan kondisi telah memungkinkan. Dan di Madinah Munawarah banyak orang masuk Islam termasuk orang-orang Yahudi.
8.   Dengan kejelian Rasul Saw , beliau sangat menyadari bahwa masyarakat ini memerlukan sistem yang mengatur kehidupan mereka lalu beliau mengeluarkan Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, prinsip-prinsip umum dan urusan yang harus diselesaikan segera. Dengan piagam ini semua lapisan masyarakat dapat diayomi.[12]








BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN
1.      Pengawasan adalah proses memonitor aktivitas untuk memastikan aktivitas-aktivitas tersebut diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki setiap deviasi yang signifikan.
2.      Fungsi pengawasan dalam perspektif islam adalah: menghilangkan kezliman, menghindari ketidak adilan, menhindari sikap sewenang-wenang, menegakkan hukum islam, menegakkan HAM, melihat kegiatan agar sesuai dengan perencanaan dan mengoreksi pekerjaan.
3.      Prinsip pengawasan adalah: Prinsip tercapainya tujuan, Prinsip efisiensi pengawasan, Prinsip pengawasan terhadap masa depan, dan Prinsip pengawasan langsung.
4.      Rasulullah SAW. melkukan pengawasan terhadap berbagai aspek : ibadah, pemerintahan, pasar, dan sosial masyarakat.


B.        SARAN
Pemakalah sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar menjadi makalaah yang lebih baik.










DAFTAR PUSTAKA
Hafifudin,Didin dan Hendri Tanjung. 2003: Manajemen Syari’ah dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Kenrd,Muhammad, Al-Tajj al-Mansub Al-Jahidz.pdf
Komarudian:  Enxiklopedia Manajemen, Jakarta: Bumi Aksara.
Marno,Trio Supriatno. 2008: Manajemen dan kepemimpinan pendidikan Islam, Bandung: PT Rafika Aditama.
Pidarta,Made. 2004: Manajemen Pendidikan Indonesia, Jakarta : Rineka cipta .
Sinn,Ahmad Ibrohim Abu,2006:  Manajemen  syariah, Jakarta : PT. raja Grafindo.
Tunggal,Amin Widjaja. 1993: Manajemen Suatu Pengantar, Jakarta: Renika Cipta.
Yusanto,M. Ismail & M. Karebet Widjajakusuma. 2003: Manajemen Stategis Perspektif Syariah, Jakarta: Khirul Bayan.
Zuhri,Muh. . 2004: Potret Keteladanan Kiprah Politik Muhammad Rasulullah, Yogyakarta: LESFI.




[1]   Amin Widjaja Tunggal, Manajemen Suatu Pengantar ( Jakarta: Renika Cipta, 1993 ), h. 343
[2]   Komarudian, Enxiklopedia Manajemen, ( Jakarta: Bumi Aksara ), h. 165
[3]   Trio Supriatno Marno, Manajemen dan kepemimpinan pendidikan Islam,cet. I ( Bandung : PT Rafika Aditama, 2008 ), h. 24
[4]  Made Pidarta, Manajemen Pendidikan Indonesia, (  Jakarta: Rineka cipta ,2004 ), h. 60.
[6]  M. Ismail Yusanto Dan M. Karebet Widjajakusuma, Manajemen Stategis Perspektif Syariah ( Jakarta: Khirul Bayan, 2003 ), h. 148
[7]  Trio Supriatno Marno , Manajemen dan kepemimpinan pendidikan Islam,Cet. I ( Bandung: PT Rafika Aditama, 2008 ),h. 25-27
[8]  Didin Hafifudin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syari’ah dalam Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2003 ), h. 159
[9]   Ahmad Ibrohim Abu sinn,  Manajemen  syariah,(Jakarta : PT. raja Grafindo, 2006), h. 181.
[10] Muh. Zuhri, Potret Keteladanan Kiprah Politik Muhammad Rasulullah, (Yogyakarta: LESFI, 2004),h. 61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar