BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya umat islam berpedoman pada
Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga suri tauladan yang baik untuk di contoh adalah
Rasulullah SAW. pada masanya Rasulullah selalu memberikan contoh yang tentang
pengendalian sebuah masalah yang tidak memberatkan bagi pengikutnya, contohnya
saja pengelolaan dana zakat dan pendapatan bangsa arab pada saat itu.
Pengawasan dalam Islam dilakukan untuk
meluruskan yang bengkok, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Setiap
organisasi dalam mencapai tujuan yang telah dicanangkan atau ditetapkan sebelumnya, akan berhasil bila
organisasi mampu melaksanakan pengawasan
dalam pelaksanaan kerja.
Oleh karena itu kami akan menerangkan
tentang pengawasan yang di lakukan oleh Rasulullah SAW.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Menjelaskan
pengertian pengawasan !
2. Menjelaskan
fungsi dan tipe pengawasan perspektif islam !
3. Menjelaskan
pengawasan pada masa Rasulullah SAW. !
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PENGAWASAN
Pengawasan
adalah proses memonitor aktivitas untuk memastikan aktivitas-aktivitas tersebut
diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki setiap deviasi
yang signifikan.[1]
pengawasan adalah upaya agar sesuatu
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan instruksi dan
yang telah dikeluarkan. Dilihat dari sisi yang lebih longgar pengawasan dalam
arti pengawasan manajerial, adalah kegiatan untuk menjamin bahwa pelaksanaan
sesuai dengan rencana. Pengawasan tersebut merupakan salah satu fungsi dalam
proses manajemen yang mencakup penafsiran dan pengembangan standar pelaksanaan,
pengukuran pelaksanaan yang sebenarnya, penilaian pelaksanaan dan tindakan
perbaikan bila mana pelaksanaan berbeda dengan rencana.[2]
George R.Teriiy mengatakan pengawasan adalah sebagai suatu usaha untuk
meneliti kegiatan-kegiatan yang telah akan dilaksanakan. Pengawasan
beroreantasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuruh
orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai (George, 1991:166).
Bertolak dari beberapa difinisi diatas
dapat dirumuskan bahwa pengertian pengawasan
adalah :
a)
Meluruskan yang
tidak lurus, mengoreksi yang salah, membenarkan yang hak.
b)
pengukuran dan
perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah
dibuat untuk mencapai tujuan organisasi dapat terselenggara dengan baik.
c)
Adanya proses
dalam menetapkan pekerjaan yang telah
dan akan dikerjakan.
d)
Merumuskan alat
untuk menyuruh orang bekerja menuju sasaran-sasaran yang ingin dicapai.
e)
Memonitor,
melalui dan mengoreksi pelaksanaan pekerjaan.
f)
Menghindarkan
dan memperbaiki kesalahan, penyimpangan serta penyalahgunaan.
g)
Mengukur tingkat
efektifitas dan efisiensi kerja. [3]
Menurut Ramayulis (2008:274)
pengawasan dalam pendidikan Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut:
pengawasan bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer,
tetapi juga Allah Swt.[4]
B. FUNGSI
PENGAWASAN
Fungsi dari pengawansan menurut perspektif islam ada
sebagai berikut :
1. Untuk
menghilangkan kezaliman yang dilakukan pemimpin terhadap rakyat.
2. Menghindari
ketidak adilan.
3. Menghindari
terjadinya sikap sewenag-wenang oleh pemimpin.
4. Agar
hukum islam dapat dijalankan dengan benar.
5. Agar
tidak terjadi pelanggaran hak azazi manusia.
6. Merupakan suatu unsur manajemen untuk melihat
apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang
digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula untuk menentukan rencana kerja yang akan
datang.
7.
Fungsi
manajerial pengawasan dalam syari’ah adalah untuk mengukur dan mengoreksi
prestasi kerja bawahan guna memastikan bahwa tujuan organisasi disemua tingkat
dan rencana yang didesain untuk mencapainya, sedang dilaksanakan. Oleh karena itu, pengawasan merupakan suatu
kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pelaksana terutama yang memegang
jabatan pimpinan. Tampa pengawasan, pimpinan tidak dapat melihat adanya
penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah digariskan dan juga tidak
akan dapat menyusun rencana kerja yang lebih baik sebagai hasil pengalaman yang
lalu. [5]
Fungsi
manajerial pengawasan adalah untuk mengukur dan mengkoreksi kerja bawahan untuk
memastikan bahwa tujuan organisasi dan rencana yang didesain sedang
dilaksanakan. Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga
pilar pengawasan, yaitu:
1)
Ketaqwaan individu, bahwa seluruh personel perusahaan
dipastikan dan dibina agar menjadi manusia yang bertaqwa.
2)
Kontrol anggota, dalam suasaana organisasi yang
mencerminkan sebuah team maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan
mendapatkan pengawasan dari personelnya sesuai dengan arah yang telah
ditetapkan.
3)
Penerapan/supremasi aturan, organisasi ditegakkan dengan
aturan main yang jelas dan transparan dan tidak bertentangan dengan syariah.[6]
C. PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN
Menurut Winardi (1990-380) dalam bukunya
azas-azas manajemen, prinsf-prinsif
pengawasan efektif membantu usaha-usaha kita untuk mengatur pekerjaan yang
direncanakan untuk memastika bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung
sesuai denga rencana sementara itu Horold Kootz &Cyril O’Donnell (1988:558)
mengemukakan azas-azas prinsip pengawasan diantaranya sebagai berikut:
1.
Prinsip
tercapainya tujuan, pengawasan harus ditujukan kearah tercapainya tujuan, yaitu
dengan mengadakan perbaikan (koreksi) untuk menghindari penyimpangan dari
perencanaan.
2.
Prinsif
efisiensi pengawasaan, pengendalian ditujukan untuk menghindarkan
deviasi-deviasi dari perencanaan sehingga tidakpmenimbulkan hal-hal yang lain
yang diluar dugaan.
3.
Prinsip
tanggungjawab pengawasan, yaitu pengawasan hanya dapat dilaksanakan apabila
Manejer dapat bertanggungawab penuh terhadap pelaksana rencana.
4.
Prinsip
pengawasan terhadap masa depan, teknik control yang paling efektif harus
ditujukan kearah pencegahan, penyimpangan, perencanaan yang akan terjadi, baik
pada waktu sekarang maupun pada masa ynga akan datang.
5.
Prinsif
pengawasan langsung, teknik control yang paling efektif adalah manejer
mngusahakan adanya bawahan yang berkwalitas baik. mengawasan ni dilakukan oleh
manejer atas dasar bahwa manusia itu sering berbuat salah. [7]
D.
PENGAWASAN
OLEH RASULULLAH
1.
Pengawasan ibadah
Berkaca pada sejarah
hidup, Rasulullah SAW. melakukan pengawasan yang benar-benar menyatu dalam
kehidupan. Jika ada seseorang yang melakukan kesalahan, maka pada saat itu juga
Rasulullah menegurnya, sehingga tidak ada kesalahan yang didiamkan oleh
Rasulullah SAW. saat itu. Rasulullah SAW. pernah melihat seseorang yang
wudhunya kurang baik, ia langsung tegur saat itu juga. Ketika ada seorang
sahabat yang shalatnya kurang baik, Rasulullah SAW. mengatakan, “Shalatnya anda karena sesungguhnya anda
adalah orang yang belum melakukan shalat.”
Jadi, dapat dilihat bagaimana
mekanisme kontrol ( pengawasan ) diterapkan dalam tatanan kehidupan. Itulah
cara Rasulullah SAW. dalam melakukan pengawasan terhadap sahabat-sahabat
beliau. [8]
2.
Pengawasan
pemerintahan
Pengawasan manajemen adalah pengawasan yang
dilakukan pemerintah terhadap
kinerja depertemen atau lembaga yang
dibawah naungannya. Pengawasan ini sudah dijalankan sejak priode Rasulullah ,
beliau selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan imformasi tentang
aspek kenerja mereka dalam menjalankan pemerintahan. Rosulullah melenserkan
Ala’bin Al–Hadharmi, Gubernur Bahrain, dari jabatannya berdasarkan laporan dan
pengaduan Abdul Qais, dan menggantikannya dengan Abann Bin Said, dan berkata
kepadanya mintalah nasehat kepada Abu Qois tentang kebaikan dan kemuliaan, “Rosulullah
senantiasa melakukan pengawasan dan audit terhadap kinerja pegawainya. Terlebih
jawaban yang terkait dengan keuangan Negara. Rosul selalu mengaudit pendapatan
dan pengeluaran keuangan Negara dari para petugas Zakat. [9]
Pada masa ini, sistem administrasi
pemerintahan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad saw sangat sederhana; tidak ada
pemilihan atau pembagian kekuasaan sebagaimana yang tergambar dalam lembaga
yudikatif, eksekutif, legislatif, dewan pertimbangan, dan lembaga pemeriksa
keuangan negara seperti yang terjadi di masa sekarang ini. Nabi Muhammad saw
adalah penguasa tunggal, di zaman Nabi Muhammad saw kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif berada satu atap yaitu di bawah kekuasaan Nabi
Muhammad saw secara mutlak. Di masa itu pula belum pernah ada pembicaraan
tentang batas masa jabatan kepemimpinannya seseorang. Nabi Muhammad saw juga
tidak pernah mengangkat menteri untuk kabinet kekuasaannya.[10]
3. Pengawasan pasar
Dalam manejemen ekonomi Islam, telah
jauh-jauh hari, Rasulullah saw memberikan contoh tentang fungsi controling
tersebut. Hasilnya, gerak ekonomi di pasar Madinah pada masa beliau saw selalu
berlangsung normal dan kondusif. Apa kuncinya? Jawabannya karena Rasulullah saw
sendiri yang langsung turun tangan memberi teladan bagi semua umatnya, terutama
bagi pelaku pasar. Beliau rela keluar masuk pasar untuk melihat umatnya
bertransaksi, bernegosiasi, berbisnis dan sebagainya. Nabi selalu memberi
penyuluhan, motivasi, dan yang terpenting lagi, beliau tak henti-hentinya
mendoakan umatnya.
Salah satu buktinya, pernah suatu hari,
Nabi memasuki pasar, tepatnya menuju ke stand-stand penjualan barang sembako.
Tanpa diduga, tiba-tiba Rasulullah mendekati seorang penjual gandum. Setelah
sebentar menyapanya, beliau langsung memasukkan sebelah tangannya ke dalam
tumpukan gandum yang sedang dijual. Betapa terkejutnya beliau tatkala telapak
tangannya menyentuh bagian bawah tumpukan gandum yang telah basah. Ini artinya,
beliau menemukan kecurangan.
Gandum itu sengaja dibasahi oleh
pemiliknya agar bobot gandum menjadi lebih berat. Selain itu, gandum yang rusak
sengaja dicampur dan diletakkan di bagian bawah agar tidak terlihat konsumen.
Atas temuan ini, Rasulullah bersabda, "Siapa yang menipu kami, ia bukan
golongan umat kami". Penjual itu merasa malu dan meminta maaf kepada
Rasul.
Hadis fi'ly dan qauly di atas adalah
salah satu sampel saja yang direkam dalam kumpulan sunnah nabawi. Selain itu,
masih sering Nabi Muhammad saw melakukan tugas rutin untuk mengontrol pasar.
Ketika beliau menghampiri stand milik sepupunya, Ja'far bin Abu Thalib yang
masih muda tapi memiliki semangat bekerja yang cukup membara, Nabi berdoa,
"Ya Allah, berilah berkah pada dagangannya". Lalu, tak segan-segan
beliau mengajaknya berdiskusi tentang bisnis dan berbagai peluang yang bisa
diraih. Itulah Rasulullah, Sang Pemimpin yang tiada banding.
Tatkala beliau tengah sibuk dengan
adanya kegiatan dakwah dan menerima banyak tamu atau delegasi dari berbagai
kerajaan di luar Madinah, Rasulullah saw tidak serta-merta mengabaikan
pengawasan pasar. Beliau justru menunjuk orang yang tepat sebagai kepala dan
wakil urusan ekonomi pasar.
Mereka adalah Umar bin Khattab sebagai
kepala pasar sekaligus bagian keamanan, dan Amr bin Ash sebagai wakil dan
bagian administrasi yang mencatat harga-harga barang di pasaran. Kita sama tahu
siapakah Umar bin Khattab? Sosok yang teguh memegang prinsip, pemberani, adil,
dan tegas dalam memutuskan sebuah perkara. Demikian pula Amr bin Ash yang juga
dikenal sebagai orang yang cerdas di bidang matematika dan akutansi.
Dengan pengangkatan Umar sebagai kepala
pasar, bisa dikatakan, tidak pernah terjadi kasus penipuan, penimbunan,
pemalsuan, kebohongan dan praktek dhalim lainnya yang muncul di pasar Madinah.
Para pelaku pasar seperti penjual, pembeli, tengkulak, agen, makelar, semua
merasa takut dan menaruh hormat atas kebijakan Umar. Bahkan, para kafilah atau
pedagang importir yang masuk ke Madinah, tidak ada yang berani menaikkan harga
semau mereka, juga tidak sembarangan memasok barang dalam jumlah besar melebihi
kebutuhan, sebab hal itu akan berakibat jatuhnya harga barang di dalam negeri
Madinah.[11]
4. Pengawasan sosial
Dalam hal sistem,
selain mengajarkan akidah tauhid, Islam datang membawa sistem untuk mengatur
semua aspek kehidupan meliputi bidang agama, ekonomi, sosial, politik, budaya,
pendidikandan lain-lain.
Rasulullah Saw telah
meletakkan pondasi negara Islam sejak awal turunnya wahyu Islam. Bahkan, beliau
juga telah meletakkan urusan dalam negeri, luar negeri dan militer untuk
penerapan syariat Islam. Strategi berikut ini dibuat sebelum dan setelah
hijrah.
Kebijakan yang dilakukan oleh Rasulullah
untuk menghindari perselisihan antara manusia adalah sebagai berikut :
1. Rasulullah
Saw memberikan motivasi kepada kaum Quraisy agar dapat memimpin dunia jika mau
mengucapkan dan mengamalkan la ilaha illallah.
2. Peristiwa
Baitul Aqabah, sekelompok orang dari Madinah yang terdiri dari 73 laki-laki dan
2 wanita. Mereka berbai’at siap membela Rasul Saw sebagaimana membela anak,
istri dan keluarganya.
3. Hijrah
ke Habasyah. Ini adalah strategi politik yang diambil oleh Rasul Saw , yaitu
memerintahkan beberapa sahabat hijrah ke Habasyah untuk menghindari siksaan dan
intimidasi.
4. Persaudaraan.
Rasulullah Saw mengadakan sistem persaudaraan antar sahabat muhajirin sebelum
hijrah di Mekah. Hal itu tiada lain kecuali dalam rangka program keagamaan,
politik dan sosial yang bertujuan melenyapkan kesukuan dan perbedaan status
sosial. Hasilnya, terjadilah persaudaraan antara Paman Hamzah dan Zaid bin
Haritsah, antara Ubaidah bin Harits dan Bilal dan lain-lain. Langkah ini
merupakan fenomena yang sangat indah untuk persamaan manusia dalam pandangan
Islam.
5. Minta
bantuan dari kabilah, sebagaimana yang terjadi ketika Rasul Saw pulang dari
Taif dengan jaminan Al-Muthim bin Adi.
6. Hijrah
ke Madinah bagi para sahabat untuk bergabung dengan sahabat Anshar adalah
persiapan untuk menghadapi serangan musuh.
7. Rasulullah
Saw Hijrah setelah Allah mengizinkan Rasul Saw hijrah karena situasi dan
kondisi telah memungkinkan. Dan di Madinah Munawarah banyak orang masuk Islam
termasuk orang-orang Yahudi.
8. Dengan
kejelian Rasul Saw , beliau sangat menyadari bahwa masyarakat ini memerlukan
sistem yang mengatur kehidupan mereka lalu beliau mengeluarkan Piagam Madinah
yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, prinsip-prinsip umum dan
urusan yang harus diselesaikan segera. Dengan piagam ini semua lapisan
masyarakat dapat diayomi.[12]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pengawasan adalah
proses memonitor aktivitas untuk memastikan aktivitas-aktivitas tersebut
diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan memperbaiki setiap deviasi
yang signifikan.
2. Fungsi
pengawasan dalam perspektif islam adalah: menghilangkan kezliman, menghindari
ketidak adilan, menhindari sikap sewenang-wenang, menegakkan hukum islam,
menegakkan HAM, melihat kegiatan agar sesuai dengan perencanaan dan mengoreksi
pekerjaan.
3. Prinsip
pengawasan adalah: Prinsip tercapainya tujuan, Prinsip efisiensi pengawasan,
Prinsip pengawasan terhadap masa depan, dan Prinsip pengawasan langsung.
4. Rasulullah
SAW. melkukan pengawasan terhadap berbagai aspek : ibadah, pemerintahan, pasar,
dan sosial masyarakat.
B.
SARAN
Pemakalah
sadar akan ketidak sempurnaan makalah ini, untuk itu pemakalah mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca agar menjadi makalaah yang lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hafifudin,Didin dan
Hendri Tanjung. 2003: Manajemen Syari’ah
dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani.
Kenrd,Muhammad, Al-Tajj al-Mansub Al-Jahidz.pdf
Komarudian: Enxiklopedia Manajemen, Jakarta: Bumi
Aksara.
Marno,Trio
Supriatno. 2008: Manajemen dan
kepemimpinan pendidikan Islam, Bandung: PT Rafika Aditama.
Pidarta,Made.
2004: Manajemen Pendidikan Indonesia,
Jakarta : Rineka cipta .
Sinn,Ahmad Ibrohim Abu,2006: Manajemen syariah, Jakarta : PT. raja Grafindo.
Tunggal,Amin
Widjaja.
1993: Manajemen Suatu Pengantar,
Jakarta: Renika Cipta.
Yusanto,M.
Ismail & M. Karebet Widjajakusuma. 2003: Manajemen Stategis Perspektif Syariah,
Jakarta: Khirul Bayan.
Zuhri,Muh.
. 2004: Potret Keteladanan Kiprah Politik Muhammad Rasulullah, Yogyakarta:
LESFI.
[3] Trio
Supriatno Marno, Manajemen dan
kepemimpinan pendidikan Islam,cet. I ( Bandung : PT Rafika Aditama, 2008 ),
h. 24
[5]
http://id.shvoong.com/social-sciences/2068155-fungsi-pengawasan-dalam-syariah/#ixzz1gs4ZmV2v (di akses minggu, 1
maret 2015)
[6] M. Ismail Yusanto Dan M. Karebet Widjajakusuma, Manajemen
Stategis Perspektif Syariah (
Jakarta: Khirul Bayan, 2003
), h. 148
[7] Trio Supriatno Marno , Manajemen
dan kepemimpinan pendidikan Islam,Cet. I ( Bandung: PT Rafika Aditama, 2008
),h. 25-27
[8]
Didin
Hafifudin dan Hendri Tanjung, Manajemen
Syari’ah dalam Praktik, ( Jakarta: Gema Insani, 2003 ), h. 159
[9] Ahmad
Ibrohim Abu sinn, Manajemen
syariah,(Jakarta : PT. raja Grafindo, 2006), h. 181.
[10]
Muh. Zuhri, Potret
Keteladanan Kiprah Politik Muhammad Rasulullah, (Yogyakarta: LESFI,
2004),h. 61
[12] http://persatuankita.blogspot.com/artikel-sistem-sosial-masa-nabi-muhammad-10988.html (di akses minggu, 1 maret 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar