BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal
masyarakat sejak zaman dahulu.Bebagai jenis sistem pemerintahan yang ada
seperti kerajan, monarki, dll.memliki istilah dan peraturan tentang pajak
walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman,
pajak pun terus berkembang, temasuk pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan
teori tentang pajak serta pemungutan pajak.
Adam Smith, yang
disebut-sebut sebagai bapak ekonomi, pun telah memaparkan teori pemungutan
pajak dalam bukunya “An Inquiry into the
nature and causes of Th Wealth of Nations” dalam The Four Maxim pada abad ke-18. Dalam buku tersebut beliau
menjelaskan bahwa ada Asas Efficiency (asas efisien
atau asas ekonomis) yang artinya biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat
mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil
pemungutan pajak.
Oleh karena itu kami kelompok 7 ingin membahas sebuah
kasus berjudul Kejar Setoran, Dirjen Pajak Buka Gerai di Tanah Abang, yang
berkaitan dengan tema Sistem Pemungutan Pajak dan Revolusi Perpajakan di
indonesia, karena kebijakan Dirjen Pajak tersebut bertujuan untuk
mempermudah proses pemungutan pajak yang terkesan berbelit-belit.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Pajak ?
2.
Pengertian Pajak Penghasilan ?
3.
Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
?
a.
Hambatan dalam pemungutan Pajak
b.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat
atau yang tidak membayar Pajak
c.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan
kesadaran WP membayar Pajak
4.
Revormasi atau Perubahan Sistem
Perpajakan di Indonesia ?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah Iuran rakyat
kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[1]
R. Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak
yang juga disebut hukum fiscal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang Pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang
mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum
yang berkewajiban membayar pajak (Wajib
Pajak).
Rochmat Soemitro menyatakan hukum pajak ialah suatu
kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah
sebagai pemungut pajak dengan rakyat
sebagai pembayar pajak.
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan :
1.
Siapa yang menjadi Wajib Pajak atau
subyek pajak;
2.
Apa kewajiban mereka terhadap Pemerintah;
3.
Hak-hak Pemerintah;
4.
Objek-objek yang dikenakan pajak;
5.
Timbul dan hapusnya hutang pajak;
6.
Cara penagihan hutang pajak;
7.
Cara mengajukan keberatan / banding;
[2]
B. Asas-asas Perpajakan
Asas-asas perpajakan yang melandasi
ketentuan tersebut adalah seperti di bawah ini.
1. Kesederhanaan (simplification of
law) Bahwa undang-undang tentang perpajakan agar disusun sesederhana
mungkin sehingga mudah dimengerti isi maupun susunan kata-katanya.
2. Kegotong-royongan nasional Bahwa
warga masyarakat harus berperan aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagai kewajiban kewarganegaraan.
3. Pelimpahan kepercayaan sepenuhnya
kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sendiri, maksud pemberian kepercayaan
diharapkan agar warga sadar akan kewajiban kenegaraan karena Negara sudah
memberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya
sendiri. Kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat disebut self
assessment.
4. Adanya kesamaan hak dan kewajiban
antara wajib pajak dan fiskus.
5.
Kepastian dan jaminan hokum Bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan pajak harus dihormati adanya asas-asas kebenaran dan asas praduga
tak bersalah. Artinya, wajib pajak belum dinyatakan bersalah apabila belumada
bukti-bukti nyata.
C. Asas-asas
Pemungutan Pajak
Asas-Asas Pemungutan
Pajak sebagai berikut:
1.
Asas Equality
(asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) yaitu pemungutan pajak
yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib
pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.
Asas Certainty
(asas kepastian hukum) yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga
bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3.
Asas Convinience
of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan)
yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang
paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau
disaat wajib pajak menerima hadiah.
4.
Asas Effeciency
(asas efesien atau asas ekonomis) yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan
sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari
hasil pemungutan pajak.
D. Sistem Perpajakan pajak di Indonesia
1.
Official
Assesment System
Sistem Pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak. ciri-cirinya :
a.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus
b.
Wajib
pajak bersifat pasif
c.
Utang
pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pjak oleh fiskus.
2.
Self
Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib
pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan besarnya pajak yang
terutang. Ciri-cirinya:
a.
Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak yang teruatan ada pada wajib pajak
b.
Wajib
pajak bersifat aktif
c.
Fiskus
tidak campur tangan, dan hanya mengawasi.
3.
With Holding
System
Sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
E. Reformasi
Perpajakan
Sistem
perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau yang kerap
disebut Tax Reform.reformasi pajak (Tax Reform) adalah perubahan
yang mendasar di segala aspek perpajakan. Lima tahap reformasi perpajakan di
Indonesia, yaitu:
1. Tax Reform yang Pertama pada tahun
1983–1985;
2. Tax Reform yang Kedua pada tahun
1997;
3. Tax Reform yang Ketiga pada tahun
1997;
4. Tax Reform yang Keempat pada tahun
2000;
5. Tax Reform yang Kelima pada tahun
2002-2009.
Latar belakang dilakukannya
reformasi pajak yang dimulai pada tahun 1983 diantaranya :
a. Peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku dikala itu adalah sebagai warisan zaman kolonial
Belanda. Pada zaman kolonial, pemungutan pajak semata-mata dimaksudkan untuk
memenuhi kepentingan pemerintah penjajahan. Sedangkan dalam alam kemerdekaan,
pemungutan pajak dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 untuk kemakmuran bangsa.
b. Tidak sesuai kehidupan Bangsa
Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat, peraturan pajak warisan Hindia
Belanda dirasakan tidak memperhatikan azas dan aspek pemerataan, keadilan,
kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi.
c. Performa instansi pajak dan
aparatnya yang kurang baik sehingga menimbulkan sikap masyarakat apatis dan
berprasangka jelek terhadap pajak.
d. merosotnya harga ekspor minyak bumi
pada masa Pasca Oil Boom yang pada Tahun Anggaran 1981/1982 Harga minyak
sebesar US$ 35.00/barrel menurun menjadi US$ 29.53/barrel pada Tahun Anggaran
1983/1984.
Reformasi perpajakan memiliki beberapa
tujuan, yaitu antara lain untuk:
a. Lebih menegakkan kemandirian
Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional;
b. Meningkatkan penerimaan pajak dari
sektor pajak;
c. Membuat beban pajak akan makin adil
dan wajar;
d. Meningkatkan kualitas pelayanan
kepada wajib pajak;
e. Meningkatkan kepatuhan bagi wajib
pajak;
f. Menerapkan prinsip konsep good
governance, dengan adanya asas transparansi, responsibility, keadilan dan
akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak;
g. Meningkatkan penegakan hukum pajak,
pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak baik kepada petugas
pajak maupun kepada wajib pajak.
Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh
suatu negara merupakan suatu cara untuk memperbaiki dan meningkatkan
perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi
terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis
penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax
rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Suatu negara mengharapkan memiliki suatu
sistem perpajakan yang sempurna, agar apa yang menjadi tujuan dari suatu
pemerintahan negara dapat tercapai. Setiap usaha penyempurnaan memerlukan suatu
perubahan, baik secara parsial maupun secara keseluruhan atau mendasar. Alasan
negara melakukan reformasi dalam perpajakan antara lain adalah :
a. Untuk
menstabilkan perekonomian yang tidak menentu karena pengaruh perekonomian
internasional maupun nasional.
b. Upaya
mengalihkan sektor penerimaan APBN dari migas yang semula sebagai sektor
primadona menjadi pajak sebagai sumber yang lebih dapat menjanjikan, karena
secara rasional pajak adalah penerimaan yang berkelanjutan, tidak seperti
migas.
c. Usaha
mengikuti ketentuan dunia terutama dalam hal pendanaan (pinjaman luar negeri)
yang mensyaratkan struktur pajak yang ada harus disesuaikan dengan kondisi
seharusnya.
d. Meningkatkan
penerimaan negara dari sektor pajak.
Reformasi perpajakan yang dilakukan di
Indonesia dimulai sejak tahun 1984.Diawali dengan reformasi perpajakan (first
tax reform) dilakukan pada tahun 1984, perubahan mendasar pada ketentuan
peraturan perundang-undang perpajakan dilakukan di Indonesia.Pembaruan sistem
perpajakan di Indonesia ini diusahakan tersusun system perpajakan yang
sederhana, adanya kepastian hukum, dan bertujuan untuk memberikan pemerataan
perekonomian.Kesederhanaan diperlukan agar mudah dimengerti dan dilaksanakan
oleh wajib pajak ataupun fiskus.Dan, penyerahanaan di sini bukan berarti harus
mengorbankan pemerataan, karena sistem yang baru tetap mempunyai
progresivitas.Pembaruan sistem perpajakan melakukan pembenahan aparatur
perpajakan dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam rangka
memahami, menguasai, dan melaksanakan peraturan perpajakan yang baru. Bagi
instansi pajak juga menekankan pada peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak,
agar dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang akhirnya akan mempengaruhi
peningkatan pajak. Selain itu juga membenahi baik menyangkut prosedur, tata
kerja, disiplin, maupun mental.
BAB
III
PEMBAHASAN
Kejar
Setoran, Dirjen Pajak Buka Gerai di Tanah Abang
on
01 Sep 2015 at 12:36 WIB
Pembukaan
Gerai Pajak di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Ahmad
Romadoni/Liputan6.com).
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan tengah
gencar mensosialosasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai
Pajak Penghasilan. Agar sosialisasi lebih mengenai, Ditjen Pajak
membuka gerai di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga
diharapkan bisa para pedagang dalam membayar pajak tanpa harus melalui prosedur
yang rumit.
Direktur
Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pradita menjelaskan, PP tersebut sebenarnya
memudahkan para pedagang dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak.
Pasalnya, dalam aturan tersebut tertulis bahwa para pedagang yang beromzet
di bawah Rp 4,7 miliar setahun, cukup membayar pajak 1 persen dari omzet.
Dengan
kewajiban tersebut, sebenarnya kewajiban pajak dari para pedagang sangatlah
kecil. Namun karena masyarakat sudah merasa takut terlebih dahulu, maka
banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak karena cara yang rumit
dan banyak oknum yang bermain.
"Padahal pajak sangat berguna untuk pembangunan.Bayangkan, sekarang baru 30 persen yang sadar pajak, bagaimana kalau semua membayar pajak dengan benar," kata Sigit di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
"Padahal pajak sangat berguna untuk pembangunan.Bayangkan, sekarang baru 30 persen yang sadar pajak, bagaimana kalau semua membayar pajak dengan benar," kata Sigit di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Untuk
Pasar Tanah Abang, terdapat 12.970 kios, tapi hanya 8.799 yang terdaftar
sebagai wajib pajak. Hingga Agustus 2015 hanya 13 persen atau 1.178 wajib pajak
yang membayar sesuai dengan PP No 46 tahun 2013.
"Masalahnya
masyarakat Indonesia kurang sadar dan lebih menyalahkan pemerintah kurang
sosialisasi.Kami ingin pajak itu harus adil, murah, dan gampang," tambah
dia.
Untuk
itu, kata Sigit, pemerintah mencanangkan 2015 sebagai tahun pembinaan pajak.Seluruh sanksi dihapus selama
dibayar tahun ini. Pemerintah baru akan menegakan hukum bagi para pelanggar
pajak pada 2016.
"Semua
bisa bayar lewat ATM, internet banking, semua pelaporan masuk. Lapor ke saya
kalau ada orang pajak yang macam-macam.Tidak ada lagi Gayus-Gayus lainnya,
kalau ada lapor ke saya.Saya ikuti Pak Ahok, pecat, pecat, pecat," tutup
Sigit. (Ahmad Romadoni/Gdn).
A. Pengertian Pajak
Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana
tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum.Pajak merupakan pungutan
wajib atau dipaksakan kepada rakyat.
Ada beberapa definisi pajak yang diungkapkan oleh para ahli,
antara lain :
1.
Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, S.H., “pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi)
yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum”.
2.
Menurut S.I Djajadiningrat
“Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara
yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan
kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang
ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal
balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.
3.
Menurut Rimsky K Judisseno,
“pajak merupakan suatau kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran
aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan
negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara”.
Dari
defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak :
1.
Digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
2.
Dipungut berdasarkan
Undang-undang Pajak dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Merupakan Iuran rakyat
kepada negara yang dipungut oleh negara kepada warga Negara.[3]
4.
Tanpa ada kontraprestasi
langsung dalam pembayaran pajak para pembayar tidak memperoleh kontraprestasi
atau jasa timbal balik secara langsung.
B. Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasian (PPh)
berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat
yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan
negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu
kewajiban yang harus dilaksanakannya.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh
Pasal 22 menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.
Bendahara pemerintah untuk
memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.
Badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain.
3.
Wajib Pajak badan tertentu
untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 :
“Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima
Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
C. Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak merupakan sumber pendapatan
negara terbesar.Kontibusinya mencapai 70 persen di antara sumber alam, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pinjaman luar negeri.
Pajak juga salah satu alat untuk
mewujudkan keadilan ekonomi di masyarakat karena Wajib Pajak membayar sesuai
penghasilannya.Dengan demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam
perekonomian nasional, terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Namun, membayar pajak masih belum
sepenuhnya disadari masyarakat.Hal itu tercermin dari kasus diatas.
1. Hambatan
Dalam Pemungutan Pajak
Para Wajib Pajak Kurang Memiliki Kesadaran Untuk Membayar
Pajak,Wajib Pajak (
WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.Kemauan wajib pajak dalam membayar pajaknya
merupakan hal penting dalam penarikan pajak.Penyebab kurangnya kemauan
masyarakat membayar pajak diantaranya :
a.
Hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati
oleh para wajib pajak (pengelolaan pajak kurang transparant).
b.
Timbul pola
pikir bagaimana pajak itu akan dikelola dan kemana uang pajak itu akan
disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap
kurang.
c.
Minimnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap
peraturan perpajakan, dan persepsi yang kurang baik atas efektifitas sistem
perpajakan.
Faktor di atas, mempunyai pengaruh terhadap kemauan wajib
pajak untuk membayar pajak, tetapi faktor persepsi yang baik terhadap sistem
perpajakan mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kemauan membayar
pajak. Sedangkan faktor pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang peraturan
pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kesadaran perpajakan karena
dengan adanya pengetahuan dan pemahaman akan tata cara pembayaran serta
kegunaan pajak akan memberikan stimulus atau dorongan bagi wajib pajak dalam
membayar pajak.
Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari Kantor Pelayanan
Pajak untuk lebih giat mengadakan sosialiasi kepada wajib pajak sehingga dapat
meningkatkan kesadaran wajib pajak dan persepsi yang baik terhadap sistem
perpajakan yang dapat membantu meningkatkan kemauan wajib pajak untuk membayar
pajak.
2. Sanksi Bagi Wajib Pajak Jika Telat Dan Tidak Membayar
Pajak
a.
Wajib pajak
yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya akan dilakukan penagihan
pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penagihan pajak dilakukan apabila wajib
pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan
dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan
tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan surat teguran dan
dilanjutkan dengan surat paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak membayar
tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib
pajak yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
b.
Sejak tahun
2009, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20% hingga 100%
dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki
nomor pokok wajib pajak sejak 2009. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak
penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan
mulai berlaku 1 Januari 2009.
c. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda,
atau kenaikan dalam hal
:
1) Wajib pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga)
berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No 16 Tahun
2000, pasal 19 ayat
(1) UU No 16 Tahun
2000.
2) Wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan
bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 UU No 16 Tahun
2000.
3)
Wajib pajak
tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh Final yang
terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang
bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU No 16 Tahun
2000.
4)
Wajib pajak tidak atau kurang menyetor PPh
final dan tidak menyampaikan laporan bulanan walaupun telah ditegor,
diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa kenaikan
berdasarkan pasal 13 ayat (3) UU No 28 Tahun
2007.
5)
Apabila
ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang
seharusnya terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan maka
diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminstrasi berupa kenaikan berdasarkan
pasal 15 ayat (2) UU No 16 Tahun
2000.[4]
3. Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesadaran WP Membayar Pajak
Sejak kebijakan pemerintah memutihkan kesalahan dalam
pembayaran pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semakin
meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak meningkat seiring tingginya
kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan birokrasi yang
dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata. Pada masa lalu, masyarakat
hanya mengetahui membayar pajak, tetapi tidak mengetahui kegiatan yang transparant
dalam penggunaannya dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan
dikarenakan ketidakmengertian masyarakat akan perpajakan secara signifikan
Menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan
beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain :
a.
Menyediakan software
gratis bidang pembukuan. Hal ini diperlukan karena ketidaktaatan wajib pajak
juga bersumber dari ketidaktahuan wajib pajak dalam melakukan pembukuan
sehingga tidak mampu menghitung pajaknya.
b.
Mensosialisasikan
kepada wajib pajak secara detail objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan
yang dikenakan pajak serta besaran pajak yang harus dibayarkan
c.
Memberikan
perlakuan yang adil terhadap semua wajib pajak sehingga dalam pengurusan pajak
dapat secara efektif dan efisien.
d.
Memberikan
manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat serta melakukan transparasi
pengelolaan pajak sehingga wajib pajak tak ragu dalam membayar pajak.
e.
Menetapkan
sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan yang masih
rendah.
f.
Meningkatkan
kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai perpajakan dan
pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak.
g.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada wajib pajak antara lain dengan memberikan kemudahan
pembayaran pajak.[5]
D. Revormasi atau Perubahan dalam Sistem Perpajakan di Indonesia
Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh
suatu negara merupakan suatu cara untuk memperbaiki dan meningkatkan
perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi
terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis
penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax
rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Suatu negara mengharapkan memiliki suatu sistem perpajakan yang sempurna, agar
apa yang menjadi tujuan dari suatu pemerintahan negara dapat tercapai. Setiap
usaha penyempurnaan memerlukan suatu perubahan, baik secara parsial maupun
secara keseluruhan atau mendasar.
Pembaruan sistem perpajakan di Indonesia
diusahakan tersusun system perpajakan yang sederhana, adanya kepastian hukum,
dan bertujuan untuk memberikan pemerataan perekonomian.Kesederhanaan diperlukan
agar mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh wajib pajak ataupun fiskus.Dan,
penyerahanaan di sini bukan berarti harus mengorbankan pemerataan, karena
sistem yang baru tetap mempunyai progresivitas.
Pembaruan sistem perpajakan melakukan
pembenahan aparatur perpajakan dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam rangka memahami, menguasai, dan melaksanakan peraturan perpajakan yang
baru. Bagi instansi pajak juga menekankan pada peningkatan pelayanan kepada
Wajib Pajak, agar dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang akhirnya akan
mempengaruhi peningkatan pajak. Selain itu juga membenahi baik menyangkut
prosedur, tata kerja, disiplin, maupun mental.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pajak
adalah iuran yang dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya,
sifat iuran perpajakan dapat dipaksakan (pelanggaran atas iuran perpajakan
dapat dikenakan sanksi), pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun daerah, dan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.
Penyebab
kurang adanya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak adalah hasil
pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak,
pengelolaan pajak kurang transparant, minimnya pengetahuan dan pemahaman
wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, dan persepsi yang kurang baik atas
efektifitas sistem perpajakan.
3.
Wajib
pajak yang telat maupun tidak mempayar pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga,
denda, atau kenaikan dalam hal yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
4.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran
membayar pajak antara lain menyediakan software gratis bidang pembukuan,
mensosialisasikan kepada wajib pajak tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan, memberi perlakuan adil kepada seluruh wajib pajak, memberikan
manfaat lebih nyata dan melakukan transparasi pengelolaan pajak, menetapkan
sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak, serta meningkatkan kualitas
aparat perpajakan.
B.
Saran
1. Bagi Masyarakat
adalah diperlukan adanya kesadaran para
wajib pajak dalam membayar pajak sehingga pembangunan dapat berjalan dengan
optimal.
2. Bagi Pemerintah
adalah pemerintah harus menyediakan software
gratis bidang pembukuan, mensosialisasikan kepada wajib pajak tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan, memberi perlakuan adil kepada seluruh wajib
pajak, memberikan manfaat lebih nyata dan melakukan transparasi pengelolaan
pajak, menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak, serta
meningkatkan kualitas aparat perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Pardiat,
Akuntansi Pajak, (Jakarta:Mitra Wacana Media,2010)
Rochmat
Soemitro, Pengantar
Singkat Hukum Pajak. (Bandung:Eresco,1988).
Suparyo,
HUKUM PAJAK Suatu Sketsa Asas, (Semarang:Pustaka Magister,2012).pdf. Hal
49
http://abdul1manaf2marpaung.wordpress.comcara-meningkatkan-kesadaran-membayar-pajak/.
http://baltyra.com.tindak-pidana-perpajakan-oleh-wajib-pajak/, diakses 5 september 2015

Tidak ada komentar:
Posting Komentar