Kamis, 24 September 2015

Perpajakan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Istilah pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu.Bebagai jenis sistem pemerintahan yang ada seperti kerajan, monarki, dll.memliki istilah dan peraturan tentang pajak walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman, pajak pun terus berkembang, temasuk pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan teori tentang pajak serta pemungutan pajak.
Adam Smith, yang disebut-sebut sebagai bapak ekonomi, pun telah memaparkan teori pemungutan pajak dalam bukunya “An Inquiry into the nature and causes of Th Wealth of Nations” dalam The Four Maxim pada abad ke-18. Dalam buku tersebut beliau menjelaskan bahwa ada Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis) yang artinya biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Oleh karena itu kami kelompok 7 ingin membahas sebuah kasus berjudul Kejar Setoran, Dirjen Pajak Buka Gerai di Tanah Abang, yang berkaitan dengan tema Sistem Pemungutan Pajak dan Revolusi Perpajakan di indonesia, karena kebijakan Dirjen Pajak tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemungutan pajak yang terkesan berbelit-belit.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Pajak ?
2.      Pengertian Pajak Penghasilan ?
3.      Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan ?
a.       Hambatan dalam pemungutan Pajak
b.      Sanksi bagi wajib pajak yang telat atau yang tidak membayar Pajak
c.       Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran WP membayar Pajak
4.      Revormasi atau Perubahan Sistem Perpajakan di Indonesia ?
BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah Iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.[1]
R. Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak yang juga disebut hukum fiscal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang Pemerintah   untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang  berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak).
Rochmat Soemitro menyatakan hukum pajak ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah sebagai pemungut pajak   dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan :
1.      Siapa yang menjadi Wajib Pajak atau subyek pajak;
2.      Apa kewajiban mereka terhadap Pemerintah;
3.      Hak-hak Pemerintah;
4.      Objek-objek yang dikenakan pajak;
5.      Timbul dan hapusnya hutang pajak;
6.      Cara penagihan hutang pajak;
7.      Cara mengajukan keberatan / banding; [2]

B.     Asas-asas Perpajakan
Asas-asas perpajakan yang melandasi ketentuan tersebut adalah seperti di bawah ini.
1.      Kesederhanaan (simplification of law) Bahwa undang-undang tentang perpajakan agar disusun sesederhana mungkin sehingga mudah dimengerti isi maupun susunan kata-katanya.
2.      Kegotong-royongan nasional Bahwa warga masyarakat harus berperan aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kewarganegaraan.
3.      Pelimpahan kepercayaan sepenuhnya kewajiban perpajakan kepada wajib pajak sendiri, maksud pemberian kepercayaan diharapkan agar warga sadar akan kewajiban kenegaraan karena Negara sudah memberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar pajaknya sendiri. Kepercayaan yang diberikan kepada masyarakat disebut self assessment.
4.      Adanya kesamaan hak dan kewajiban antara wajib pajak dan fiskus.
5.      Kepastian dan jaminan hokum Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus dihormati adanya asas-asas kebenaran dan asas praduga tak bersalah. Artinya, wajib pajak belum dinyatakan bersalah apabila belumada bukti-bukti nyata.

C.    Asas-asas Pemungutan Pajak
Asas-Asas Pemungutan Pajak sebagai berikut:
1.      Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan) yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2.      Asas Certainty (asas kepastian hukum) yaitu semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
3.      Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan) yaitu pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
4.      Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis) yaitu biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

D.    Sistem Perpajakan pajak di Indonesia
1.      Official Assesment System
Sistem Pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. ciri-cirinya :
a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus
b.      Wajib pajak bersifat pasif
c.       Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pjak oleh fiskus.
2.      Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya:
a.       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang teruatan ada pada wajib pajak
b.      Wajib pajak bersifat aktif
c.       Fiskus tidak campur tangan, dan hanya mengawasi.
3.      With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

E.     Reformasi Perpajakan
Sistem perpajakan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan atau yang kerap disebut Tax Reform.reformasi pajak (Tax Reform) adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Lima tahap reformasi perpajakan di Indonesia, yaitu:

1.      Tax Reform yang Pertama pada tahun 1983–1985;
2.      Tax Reform yang Kedua pada tahun 1997;
3.      Tax Reform yang Ketiga pada tahun 1997;
4.      Tax Reform yang Keempat pada tahun 2000;
5.      Tax Reform yang Kelima pada tahun 2002-2009.
Latar belakang dilakukannya reformasi pajak yang dimulai pada tahun 1983 diantaranya :
a.       Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dikala itu adalah sebagai warisan zaman kolonial Belanda. Pada zaman kolonial, pemungutan pajak semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan pemerintah penjajahan. Sedangkan dalam alam kemerdekaan, pemungutan pajak dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 untuk kemakmuran bangsa.
b.      Tidak sesuai kehidupan Bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat, peraturan pajak warisan Hindia Belanda dirasakan tidak memperhatikan azas dan aspek pemerataan, keadilan, kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi.
c.       Performa instansi pajak dan aparatnya yang kurang baik sehingga menimbulkan sikap masyarakat apatis dan berprasangka jelek terhadap pajak.
d.      merosotnya harga ekspor minyak bumi pada masa Pasca Oil Boom yang pada Tahun Anggaran 1981/1982 Harga minyak sebesar US$ 35.00/barrel menurun menjadi US$ 29.53/barrel pada Tahun Anggaran 1983/1984.
Reformasi perpajakan memiliki beberapa tujuan, yaitu antara lain untuk:
a.       Lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional;
b.      Meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pajak;
c.       Membuat beban pajak akan makin adil dan wajar;
d.      Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak;
e.       Meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak;
f.       Menerapkan prinsip konsep good governance, dengan adanya asas transparansi, responsibility, keadilan dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak;
g.      Meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak baik kepada petugas pajak maupun kepada wajib pajak.
Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh suatu negara merupakan suatu cara untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna.
Suatu negara mengharapkan memiliki suatu sistem perpajakan yang sempurna, agar apa yang menjadi tujuan dari suatu pemerintahan negara dapat tercapai. Setiap usaha penyempurnaan memerlukan suatu perubahan, baik secara parsial maupun secara keseluruhan atau mendasar. Alasan negara melakukan reformasi dalam perpajakan antara lain adalah :
a.       Untuk menstabilkan perekonomian yang tidak menentu karena pengaruh perekonomian internasional maupun nasional.
b.      Upaya mengalihkan sektor penerimaan APBN dari migas yang semula sebagai sektor primadona menjadi pajak sebagai sumber yang lebih dapat menjanjikan, karena secara rasional pajak adalah penerimaan yang berkelanjutan, tidak seperti migas.
c.       Usaha mengikuti ketentuan dunia terutama dalam hal pendanaan (pinjaman luar negeri) yang mensyaratkan struktur pajak yang ada harus disesuaikan dengan kondisi seharusnya.
d.      Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Reformasi perpajakan yang dilakukan di Indonesia dimulai sejak tahun 1984.Diawali dengan reformasi perpajakan (first tax reform) dilakukan pada tahun 1984, perubahan mendasar pada ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan dilakukan di Indonesia.Pembaruan sistem perpajakan di Indonesia ini diusahakan tersusun system perpajakan yang sederhana, adanya kepastian hukum, dan bertujuan untuk memberikan pemerataan perekonomian.Kesederhanaan diperlukan agar mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh wajib pajak ataupun fiskus.Dan, penyerahanaan di sini bukan berarti harus mengorbankan pemerataan, karena sistem yang baru tetap mempunyai progresivitas.Pembaruan sistem perpajakan melakukan pembenahan aparatur perpajakan dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam rangka memahami, menguasai, dan melaksanakan peraturan perpajakan yang baru. Bagi instansi pajak juga menekankan pada peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, agar dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang akhirnya akan mempengaruhi peningkatan pajak. Selain itu juga membenahi baik menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin, maupun mental.















BAB III
PEMBAHASAN
Kejar Setoran, Dirjen Pajak Buka Gerai di Tanah Abang
on 01 Sep 2015 at 12:36 WIB
Pembukaan Gerai Pajak di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Ahmad Romadoni/Liputan6.com).
Pembukaan Gerai Pajak di Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Ahmad Romadoni/Liputan6.com).
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mensosialosasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan. Agar sosialisasi lebih mengenai, Ditjen Pajak membuka gerai di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga diharapkan bisa para pedagang dalam membayar pajak tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pradita menjelaskan, PP tersebut sebenarnya memudahkan para pedagang dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Pasalnya, dalam aturan tersebut tertulis bahwa para pedagang yang beromzet di bawah Rp 4,7 miliar setahun, cukup membayar pajak 1 persen dari omzet.
Dengan kewajiban tersebut, sebenarnya kewajiban pajak dari para pedagang sangatlah kecil. Namun karena masyarakat sudah merasa takut terlebih dahulu, maka banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak karena cara yang rumit dan banyak oknum yang bermain.

"Padahal pajak sangat berguna untuk pembangunan.Bayangkan, sekarang baru 30 persen yang sadar pajak, bagaimana kalau semua membayar pajak dengan benar," kata Sigit di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Untuk Pasar Tanah Abang, terdapat 12.970 kios, tapi hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Agustus 2015 hanya 13 persen atau 1.178 wajib pajak yang membayar sesuai dengan PP No 46 tahun 2013.
"Masalahnya masyarakat Indonesia kurang sadar dan lebih menyalahkan pemerintah kurang sosialisasi.Kami ingin pajak itu harus adil, murah, dan gampang," tambah dia.
Untuk itu, kata Sigit, pemerintah mencanangkan 2015 sebagai tahun pembinaan pajak.Seluruh sanksi dihapus selama dibayar tahun ini. Pemerintah baru akan menegakan hukum bagi para pelanggar pajak pada 2016.
"Semua bisa bayar lewat ATM, internet banking, semua pelaporan masuk. Lapor ke saya kalau ada orang pajak yang macam-macam.Tidak ada lagi Gayus-Gayus lainnya, kalau ada lapor ke saya.Saya ikuti Pak Ahok, pecat, pecat, pecat," tutup Sigit. (Ahmad Romadoni/Gdn).







A.    Pengertian Pajak
Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum.Pajak merupakan pungutan wajib atau dipaksakan kepada rakyat.
Ada beberapa definisi pajak yang diungkapkan oleh para ahli, antara lain :
1.      Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., “pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
2.      Menurut S.I Djajadiningrat “Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.
3.      Menurut Rimsky K Judisseno, “pajak merupakan suatau kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara”.
Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak :
1.      Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.
2.      Dipungut berdasarkan Undang-undang Pajak dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.      Merupakan Iuran rakyat kepada negara yang dipungut oleh negara kepada warga Negara.[3]
4.      Tanpa ada kontraprestasi langsung dalam pembayaran pajak para pembayar tidak memperoleh kontraprestasi atau jasa timbal balik secara langsung.
B.     Pengertian Pajak Penghasilan
Pengertian Pajak Penghasian (PPh) berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.      Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.      Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.      Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 :
“Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.




C.    Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar.Kontibusinya mencapai 70 persen di antara sumber alam, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pinjaman luar negeri.
Pajak juga salah satu alat untuk mewujudkan keadilan ekonomi di masyarakat karena Wajib Pajak membayar sesuai penghasilannya.Dengan demikian, pajak mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, terutama mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Namun, membayar pajak masih belum sepenuhnya disadari masyarakat.Hal itu tercermin dari kasus diatas.

1.      Hambatan Dalam Pemungutan Pajak
Para Wajib Pajak Kurang Memiliki Kesadaran Untuk Membayar Pajak,Wajib Pajak ( WP ) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.Kemauan wajib pajak dalam membayar pajaknya merupakan hal penting dalam penarikan pajak.Penyebab kurangnya kemauan masyarakat membayar pajak diantaranya :
a.       Hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak (pengelolaan pajak kurang transparant).
b.      Timbul pola pikir bagaimana pajak itu akan dikelola dan kemana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
c.       Minimnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, dan persepsi yang kurang baik atas efektifitas sistem perpajakan.

Faktor di atas, mempunyai pengaruh terhadap kemauan wajib pajak untuk membayar pajak, tetapi faktor persepsi yang baik terhadap sistem perpajakan mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap kemauan membayar pajak. Sedangkan faktor pengetahuan dan pemahaman wajib pajak tentang peraturan pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kesadaran perpajakan karena dengan adanya pengetahuan dan pemahaman akan tata cara pembayaran serta kegunaan pajak akan memberikan stimulus atau dorongan bagi wajib pajak dalam membayar pajak.
Untuk itu, dibutuhkan kerja keras dari Kantor Pelayanan Pajak untuk lebih giat mengadakan sosialiasi kepada wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan persepsi yang baik terhadap sistem perpajakan yang dapat membantu meningkatkan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak.

2.      Sanksi Bagi Wajib Pajak Jika Telat Dan Tidak Membayar Pajak
a.       Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya akan dilakukan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penagihan pajak dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding. Maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan surat teguran dan dilanjutkan dengan surat paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta wajib pajak yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
b.      Sejak tahun 2009, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 20% hingga 100% dari tarif normal kepada wajib pajak penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak sejak 2009. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU tentang PPh yang akan mulai berlaku 1 Januari 2009.
c.       Wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal :
1)      Wajib pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No 16 Tahun 2000, pasal 19 ayat (1) UU No 16 Tahun 2000.
2)      Wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan laporan bulanan diterbitkan STP (sanksi denda) berdasarkan Pasal 7 UU No 16 Tahun 2000.
3)      Wajib pajak tidak atau kurang memungut/memotong, tidak atau kurang menyetor PPh Final yang terutang namun menyampaikan laporan bulanan, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU No 16 Tahun 2000.
4)       Wajib pajak tidak atau kurang menyetor PPh final dan tidak menyampaikan laporan bulanan walaupun telah ditegor, diterbitkan SKPKB untuk bulan yang bersangkutan ditambah sanksi berupa kenaikan berdasarkan pasal 13 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007.
5)      Apabila ditemukan data baru atau data yang belum terungkap, ternyata PPh Final yang seharusnya terutang lebih besar dari SKPKB yang telah diterbitkan maka diterbitkan SKPKBT ditambah sanksi adminstrasi berupa kenaikan berdasarkan pasal 15 ayat (2) UU No 16 Tahun 2000.[4]

3.      Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesadaran WP Membayar Pajak
Sejak kebijakan pemerintah memutihkan kesalahan dalam pembayaran pajak pada tahun 2008 lalu, maka jumlah wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor pajak meningkat seiring tingginya kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Hal ini dikarenakan birokrasi yang dipermudah, serta pemanfaatannya yang semakin nyata. Pada masa lalu, masyarakat hanya mengetahui membayar pajak, tetapi tidak mengetahui kegiatan yang transparant dalam penggunaannya dan dalam pembayarannya pun sering mengalami kesulitan dikarenakan ketidakmengertian masyarakat akan perpajakan secara signifikan Menyikapi perkembangan kewajiban pajak saat ini, pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain :
a.       Menyediakan software gratis bidang pembukuan. Hal ini diperlukan karena ketidaktaatan wajib pajak juga bersumber dari ketidaktahuan wajib pajak dalam melakukan pembukuan sehingga tidak mampu menghitung pajaknya.
b.      Mensosialisasikan kepada wajib pajak secara detail objek yang kena pajak dan batasan pembiayaan yang dikenakan pajak serta besaran pajak yang harus dibayarkan
c.       Memberikan perlakuan yang adil terhadap semua wajib pajak sehingga dalam pengurusan pajak dapat secara efektif dan efisien.
d.      Memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat serta melakukan transparasi pengelolaan pajak sehingga wajib pajak tak ragu dalam membayar pajak.
e.       Menetapkan sanksi yang tegas kepada wajib pajak yang kesadaran atau kepatuhan yang masih rendah.
f.       Meningkatkan kualitas aparat perpajakan baik kualitas pengetahuan mengenai perpajakan dan pelayanan pajak serta kualitas moral aparatur pajak.
g.      Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak antara lain dengan memberikan kemudahan pembayaran pajak.[5]

D.    Revormasi atau Perubahan dalam Sistem Perpajakan di Indonesia
Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh suatu negara merupakan suatu cara untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian global melalui pajak. Reformasi dalam perpajakan akan berimplikasi terhadap luasnya dasar pengenaan pajak (tax base), dalam hal ini menambah jenis penghasilan sebagai objek pajak dan mempengaruhi pengenaan tarif pajak (tax rate), dan usaha memperbaiki administrasi perpajakan menjadi lebih sempurna. Suatu negara mengharapkan memiliki suatu sistem perpajakan yang sempurna, agar apa yang menjadi tujuan dari suatu pemerintahan negara dapat tercapai. Setiap usaha penyempurnaan memerlukan suatu perubahan, baik secara parsial maupun secara keseluruhan atau mendasar.
Pembaruan sistem perpajakan di Indonesia diusahakan tersusun system perpajakan yang sederhana, adanya kepastian hukum, dan bertujuan untuk memberikan pemerataan perekonomian.Kesederhanaan diperlukan agar mudah dimengerti dan dilaksanakan oleh wajib pajak ataupun fiskus.Dan, penyerahanaan di sini bukan berarti harus mengorbankan pemerataan, karena sistem yang baru tetap mempunyai progresivitas.
Pembaruan sistem perpajakan melakukan pembenahan aparatur perpajakan dengan meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam rangka memahami, menguasai, dan melaksanakan peraturan perpajakan yang baru. Bagi instansi pajak juga menekankan pada peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, agar dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang akhirnya akan mempengaruhi peningkatan pajak. Selain itu juga membenahi baik menyangkut prosedur, tata kerja, disiplin, maupun mental.
























BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pajak adalah iuran yang dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya, sifat iuran perpajakan dapat dipaksakan (pelanggaran atas iuran perpajakan dapat dikenakan sanksi), pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun daerah, dan diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.      Penyebab kurang adanya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak adalah hasil pemungutan pajak tersebut tidak langsung dinikmati oleh para wajib pajak, pengelolaan pajak kurang transparant, minimnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, dan persepsi yang kurang baik atas efektifitas sistem perpajakan.
3.      Wajib pajak yang telat maupun tidak mempayar pajak dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
4.       Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran membayar pajak antara lain menyediakan software gratis bidang pembukuan, mensosialisasikan kepada wajib pajak tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, memberi perlakuan adil kepada seluruh wajib pajak, memberikan manfaat lebih nyata dan melakukan transparasi pengelolaan pajak, menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak, serta meningkatkan kualitas aparat perpajakan.

B.     Saran
1.      Bagi Masyarakat adalah diperlukan adanya kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak sehingga pembangunan dapat berjalan dengan optimal.
2.      Bagi Pemerintah adalah pemerintah harus menyediakan software gratis bidang pembukuan, mensosialisasikan kepada wajib pajak tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, memberi perlakuan adil kepada seluruh wajib pajak, memberikan manfaat lebih nyata dan melakukan transparasi pengelolaan pajak, menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pajak, serta meningkatkan kualitas aparat perpajakan.



























DAFTAR PUSTAKA

Pardiat, Akuntansi Pajak, (Jakarta:Mitra Wacana Media,2010)

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak. (Bandung:Eresco,1988).

Suparyo, HUKUM PAJAK Suatu Sketsa Asas, (Semarang:Pustaka Magister,2012).pdf. Hal 49

http://abdul1manaf2marpaung.wordpress.comcara-meningkatkan-kesadaran-membayar-pajak/.





[1]Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak. (Bandung: Eresco,1988).
[2] Suparyo, HUKUM PAJAK Suatu Sketsa Asas, (Semarang:Pustaka Magister,2012).pdf. Hal 49
[3]Pardiat, Akuntansi Pajak, (Jakarta:Mitra Wacana Media,2010)
[5]http://abdul1manaf2marpaung.wordpress.comcara-meningkatkan-kesadaran-membayar-pajak/. Diakses 5 september 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar