Kamis, 24 September 2015

realita hukum ekonomi syariah



Lomba karya Tulis Kreatif
HMPS EKSYA


Oleh :
Nama       :  Teguh Rizki lillah
NIM         :  14 231 112




Judul Artikel :
Realita Hukum Ekonomi Syariah



Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Batusangkar
2015



Realita Hukum Ekonomi Syariah
http://tabligh.or.id/wp-content/uploads/2014/04/ekonomic-puzzle.jpg
Foto by : kampus-online.com
Pendahuluan
Belakangan ini Hukum Syariah semakin gencar diumumkan di Indonesia, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.(Liputan6.com 29/7) sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyampaikan dalam proses pemotongan hewan kurban, penyembelih tidak memiliki hak istimewa seperti harus mendapatkan potongan daging tertentu berupa kepala atau lainnya.(Mardeka.com 24/9)
Hukum Ekonomi Syariah memiliki ruang lingkup pembahasan adiniyah ialah masalh jual beli (al- bai’ al-tijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan   (kafalan dan dlaman), pemindahn utang (hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batas tindakan (al-harju), perseroan dan perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah), sewa menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai  (al-ariyah), barang titipan (al-wadlit’ah), barang temuan (al- luqathah), garapan tanah (al-mujara’ah)sewa menyewa tanah          (al-mukhabarah), upah (ujrat al ’amal), gugatan (al-syuf’ah), syembara              (al-ji’alah), pembagian kekayan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibbah), pembebasan  (al-ibra), damai (al-shulhu), dan ditambah dengan beberapa masalh mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bungah bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya. ( Wahbah Az-zuhaili, jilid 4:364 )
Syariah
            Sebagai mana dalam Al-Quran surah Al Jaatsiyah ayat 18 yang artinya : “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” Dapat diartikan bahwa Syariah itu merupakan aturan Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadist bukan berdasarkan hawa nafsu semata.
Larangan dalam Ekonomi Syariah
Dalam Fiqh Muamalah disebutkan adanya larangan riba, gharar, bai’ inah, bai tawarruq, bai dayn, dan bai’ ma’dum. Sehingga membuat Hukum Ekonomi Syariah sangat kokoh peraturanya. (wordpress.com 12/10/2014)
Realita Ekonomi Syariah
Ternyata jauh dari kata penerapan Syariah, Ekonomi Syariah sendiripun belum menunjukan tajinya dalam teori pembelajaran ataupun praktek sehari-hari. Karena dominasi Ekonomi Konvensional yang membuat Pelaku Ekonomi Islam sendiri masih memekai sistem yang bertentangan dengan Syariah Islam.
Sejarah Ekonomi mencatat, tokoh yang paling dahulu membuat teori dalam ekonomi adalah Adam Smith yang dijuluki “Bapak Ekonomi”. Ternyata jauh sebelum Adam Smith mengemukkan teorinya, Abu Yusuf sudah mengemukkan teori Ekonomi yang dibukukan dalam “Al-Kharaj”.
Bukti nyata lain dari kehilangan jati dirinya Ekonomi Islam adalah, masih banyak materi Ekonomi Syariah yang berlawanan dengan kaedah ke-Syariahan. Realita Pertama, dalam materi Akuntansi Syariah yang di pelajari oleh mahasiswa STAIN Batusangkar, masih adanya istilah Interest Exspense ( beban bunga ). Bukan kah itu riba ?
Realita Kedua, Dalam pelajaran Ekonomi Makro Islam. Rumus mencari pendapatan nasional dengan pendekatan pendapatan : Y = r + w + i + p,  masih ada unsur riba dalam rumus ini karena ( i ) siangkatan dari Interest.
Bukti lain dalam kehidupan sehari hari. Dalam takaran timbangan di pasar yang masih memakai unsur penipuan, padahal Al-Quran jelas melarang aktivitas penipuan tersebut.  (Q.S Al-An’am ayat 152)
Dalam jual beli BBM di Pertamini, jelas itu melanggar prinsip syariah. Dengan alasan jual beli itu mengandung unsur ihtikar (penimbunan barang). Jelas jelas Rasulullah mengancam orang yang menimbun dengan dosa. (H.R. Muslim no.1605)
Banyak lagi Hukum Syariah yang di langgar dalam ber ekonomi di NKRI ini, banyak yang menjawab “ ya…  jelas NKRI bukan Negara Islam”. Bukankah kita orang islam ?, kenapa tidak kita saja yang memulainya ?.
Kesimpulan
Jadi, tinggal kita sebagai umat islam yang akan memulai penerapan aturan Ekonomi Syariah. Jangan salahkan pemerintah yang tidak membuat UU tentang larangan tersebut !, bukankah kita umat Islam ?, Al-Quran lah UU yang paling dahulu untuk kita taati.
Mengenai teori dalam pembelajaran Ekonomi Islam, tugas kita sebagai Masyarakat Ekonomi Islam yang akan membuat trobosan baru dalam mengubah teori yang sudah ada. Dan mengembalikan kejayaan masa Ilmu Pengetahuan Islam seperti abat-abat keemesanya.



BIODATA PENULIS
a.       Nama                                                     : Teguh Rizki Lillah
b.      NIM                                                       : 14 231 112
c.       Prodi                                                      : EKSYA, kons. akuntansi
d.      Prestesi dibidang Kepenulisan              : -
e.       Karya yang Pernah Dibuat                    : -

f.       No. HP                                                  : 081378580633

Tidak ada komentar:

Posting Komentar