
Lomba
karya Tulis Kreatif
HMPS
EKSYA
Oleh
:
Nama :
Teguh Rizki lillah
NIM :
14 231 112
Judul
Artikel :
Realita
Hukum Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Batusangkar
2015
Realita Hukum Ekonomi Syariah

Foto by : kampus-online.com
Pendahuluan
Belakangan ini Hukum Syariah semakin gencar diumumkan di Indonesia,
mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa
bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah
Islam.(Liputan6.com 29/7) sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat
menyampaikan dalam proses pemotongan hewan kurban, penyembelih tidak memiliki
hak istimewa seperti harus mendapatkan potongan daging tertentu berupa kepala
atau lainnya.(Mardeka.com 24/9)
Hukum Ekonomi Syariah memiliki ruang
lingkup pembahasan adiniyah ialah masalh jual beli (al-
bai’ al-tijarah), gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalan dan dlaman),
pemindahn utang (hiwalah), jatuh bangkrut (taflis), batas tindakan
(al-harju), perseroan dan perkongsian (al-syirkah), perseroan harta dan tenaga
(al-mudharabah), sewa menyewa (al-ijarah), pemberian hak guna pakai (al-ariyah), barang titipan
(al-wadlit’ah), barang temuan (al- luqathah), garapan tanah (al-mujara’ah)sewa
menyewa tanah (al-mukhabarah), upah (ujrat al ’amal),
gugatan (al-syuf’ah), syembara (al-ji’alah), pembagian kekayan
bersama (al-qismah), pemberian
(al-hibbah), pembebasan (al-ibra), damai (al-shulhu), dan
ditambah dengan beberapa masalh mu’ashirah (muhaditsah), seperti masalah bungah
bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya. ( Wahbah Az-zuhaili, jilid 4:364 )
Syariah
Sebagai
mana dalam Al-Quran surah Al Jaatsiyah ayat 18 yang artinya : “Kemudian Kami
jadikan kamu berada di atas suatu (peraturan) dari urusan (agama itu), maka
ikutilah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.” Dapat diartikan bahwa Syariah itu merupakan
aturan Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadist bukan berdasarkan hawa
nafsu semata.
Larangan dalam
Ekonomi Syariah
Dalam Fiqh Muamalah disebutkan adanya larangan riba, gharar,
bai’ inah, bai tawarruq, bai dayn, dan bai’ ma’dum. Sehingga membuat
Hukum Ekonomi Syariah sangat kokoh peraturanya. (wordpress.com 12/10/2014)
Realita Ekonomi Syariah
Ternyata jauh dari kata penerapan Syariah, Ekonomi Syariah
sendiripun belum menunjukan tajinya dalam teori pembelajaran ataupun praktek
sehari-hari. Karena dominasi Ekonomi Konvensional yang membuat Pelaku Ekonomi Islam
sendiri masih memekai sistem yang bertentangan dengan Syariah Islam.
Sejarah Ekonomi mencatat, tokoh yang paling dahulu membuat teori
dalam ekonomi adalah Adam Smith yang dijuluki “Bapak Ekonomi”. Ternyata
jauh sebelum Adam Smith mengemukkan teorinya, Abu Yusuf sudah mengemukkan teori
Ekonomi yang dibukukan dalam “Al-Kharaj”.
Bukti nyata lain dari kehilangan jati dirinya Ekonomi Islam adalah,
masih banyak materi Ekonomi Syariah yang berlawanan dengan kaedah ke-Syariahan.
Realita Pertama, dalam materi Akuntansi Syariah yang di pelajari oleh
mahasiswa STAIN Batusangkar, masih adanya istilah Interest Exspense (
beban bunga ). Bukan kah itu riba ?
Realita Kedua, Dalam pelajaran
Ekonomi Makro Islam. Rumus mencari pendapatan nasional dengan pendekatan
pendapatan : Y = r + w + i + p,
masih ada unsur riba dalam rumus ini karena ( i ) siangkatan dari
Interest.
Bukti lain dalam kehidupan sehari hari. Dalam takaran timbangan di
pasar yang masih memakai unsur penipuan, padahal Al-Quran jelas melarang
aktivitas penipuan tersebut. (Q.S
Al-An’am ayat 152)
Dalam jual beli BBM di Pertamini, jelas itu melanggar prinsip
syariah. Dengan alasan jual beli itu mengandung unsur ihtikar
(penimbunan barang). Jelas jelas Rasulullah mengancam orang yang
menimbun dengan dosa. (H.R. Muslim no.1605)
Banyak lagi Hukum Syariah yang di langgar dalam ber ekonomi di NKRI
ini, banyak yang menjawab “ ya… jelas
NKRI bukan Negara Islam”. Bukankah kita orang islam ?, kenapa tidak kita saja
yang memulainya ?.
Kesimpulan
Jadi, tinggal kita sebagai umat islam yang akan memulai penerapan
aturan Ekonomi Syariah. Jangan salahkan pemerintah yang tidak membuat UU
tentang larangan tersebut !, bukankah kita umat Islam ?, Al-Quran lah UU yang
paling dahulu untuk kita taati.
Mengenai teori dalam pembelajaran Ekonomi Islam, tugas kita sebagai
Masyarakat Ekonomi Islam yang akan membuat trobosan baru dalam mengubah teori
yang sudah ada. Dan mengembalikan kejayaan masa Ilmu Pengetahuan Islam seperti
abat-abat keemesanya.
BIODATA PENULIS
a.
Nama :
Teguh Rizki Lillah
b.
NIM :
14 231 112
c.
Prodi :
EKSYA, kons. akuntansi
d.
Prestesi
dibidang Kepenulisan : -
e.
Karya
yang Pernah Dibuat : -
f.
No.
HP :
081378580633
Tidak ada komentar:
Posting Komentar